Pemko Pekanbaru Tertibkan Ratusan Tiang Reklame
- Minggu, 23 Maret 2025 - 13:47 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Walkota Pekanbaru, Agung Nugroho memerintahkan jajarannya untuk menertibkan tiang reklame yang menyalahi aturan dan tidak memiliki izin. Lokasinya saat ini tersebar di sejumlah ruas jalan kota.
Penertiban tiang reklame ini merupakan bagian dari penataan kota, dan sejalan dengan atensi Presiden RI, Prabowo Subianto.
Apalagi di Kota Pekanbaru saat ini, banyak tiang reklame yang berada di sejumlah ruas jalan yang masa izinnya akan mati.
"Sesuai arahan Pak Presiden, penertiban tiang reklame. Untuk Pak Kasatpol PP, segera bentuk tim bersama Pak Sekda dengan Kapolresta Pekanbaru. Dan masukkan Pak Kapolresta Pekanbaru dalam tim tersebut," ujar Agung, saat rapat bersama OPD, beberapa waktu lalu.
Guna menertibkan besi-besi tua yang merusak estetika Kota Pekanbaru ini, maka Agung meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP agar menyiapkan data-data tiang reklame yang tak berizin dan berizin.
Diketahui juga, seluruh tiang reklame yang ada di Pekanbaru akan berakhir masa izinnya tahun 2025 ini. Hal itu dikarenakan masa izin tiang reklame tersebut hanya berlaku selama 5 tahun, dan penerbitan izin tiang reklame terakhir pada tahun 2020 lalu.
Terpisah, Kasatpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi menyebut pihaknya pun sudah mulai melakukan penertiban bando reklame dan tiang reklame sesuai instruksi Wali Kota Agung Nugroho. Penertiban ini dimulai sejak 7 Maret 2025 lalu.
"Penertiban sudah kita mulai sejak 7 Maret lalu. Tentu ini sesuai arahan dari Pak Wali Kota dalam menjalankan perintah Presiden," terang Zulfahmi Adrian, Ahad (23/3).
Hingga kini ada 4 bando reklame dan 4 tiang reklame yang sudah dipotong. Bando dan reklame dipotong pada malam hari oleh tim gabungan sesuai instruksi langsung dari Walikota Agung Nugroho.
Keempat bando yang ditertibkan berada di Jalan Riau ada 2 unit, lalu di depan Jalan Imam Munandar dan depan Polresta Jalan Ahmad Yani. Sedangkan reklame ada 4 unit, salah satunya karena menutupi pandangan di Soekarno-Hatta.
"Penertiban ini sesuai dengan SK Walkota yang terdiri dari Bapenda, Dishub, Satpol PP, DMPTSP, Dinas PU, Inspektorat dan Kabag Hukum. Kita akan terus penertiban karena ada 350-400 bando dan tiang reklame," jelasnya.
Berdasarkan Perwako Pekanbaru Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Perwako Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kota Pekanbaru, disebutkan bahwa ada titik-titik penyelenggaraan reklame. Tentunya, tidak sembarang tempat dapat didirikan tiang reklame oleh pelaku usaha. ***