Dinilai Janggal, LBH Pekanbaru, Walhi dan BEM Unri Desak Polda Metro Jaya Bebaskan Kharik Anhar

  • Selasa, 02 September 2025 - 19:22 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Pertanian Universitas Riau (BEM Faperta Unri), serta sejumlah aktivis mahasiswa mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membebaskan Kharik Anhar, seorang aktivis yang ditahan oleh Polda Metro Jaya sejak akhir Agustus lalu.

Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa (2/9/2025). 

Honda Februari 2026

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Pekanbaru Andri Alatas, membeberkan kejanggalan dalam penangkapan Kharik yang dilakukan secara paksa di Bandara Soekarno-Hatta tanpa menunjukkan surat perintah.


“Saudara Kharik ditangkap setelah mengikuti aksi bersama mahasiswa dan aktivis di Jakarta. Penangkapan dilakukan oleh lima orang yang mengaku polisi, namun tidak menunjukkan surat perintah penangkapan. Ini prosedur yang tidak wajar dan mencederai prinsip hukum,” tegas Andri.

Menurutnya, Kharik saat ini dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang selama ini dikritik sebagai “pasal karet” karena rawan digunakan untuk membungkam kritik publik.

Andri menilai kriminalisasi terhadap Kharik mencerminkan kondisi demokrasi di Indonesia yang mengkhawatirkan. 


“Kritik masyarakat terhadap pemerintah tidak seharusnya dibenturkan dengan ancaman pidana. Penangkapan aktivis hanya akan memperkuat anggapan bahwa negara semakin anti terhadap suara rakyat,” ujarnya.

Ketua BEM Faperta Unri Ahmad Arifin, yang turut hadir memaparkan, bahwa Kharik sebelumnya mengikuti Musyawarah Nasional Ikatan Mahasiswa Pertanian Indonesia (IMPI) di Bandung pada 23–27 Agustus 2025. Usai kegiatan, Kharik langsung berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam aksi mahasiswa pada 28 Agustus.

“Pada 29 Agustus, Kharik berencana kembali ke Pekanbaru. Namun sekitar pukul 08.00 WIB di Bandara Soekarno-Hatta, ia ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya,” jelas Ahmad.

Sejak saat itu, berbagai organisasi mahasiswa, alumni dan pihak kampus terus memantau perkembangan kasus Kharik. Pihak kampus bahkan telah mengirimkan perwakilan ke Jakarta untuk menjenguk Kharik dan melakukan audiensi dengan Kementerian Pendidikan.

LBH Pekanbaru bersama tim solidaritas yang melibatkan jaringan organisasi di Jakarta menegaskan bahwa mereka tengah menyiapkan langkah hukum, termasuk kemungkinan praperadilan jika Kharik tidak segera dibebaskan.

“Kami bersama tim solidaritas menuntut pembebasan tanpa syarat bagi Kharik. Situasi ini tidak hanya soal satu individu, tapi mencerminkan tergerusnya kebebasan berekspresi di negara ini,” kata Andri.

Andri menambahkan bahwa pasal-pasal UU ITE yang menjerat Kharik menjadi ancaman bagi kebebasan akademik dan ruang demokrasi mahasiswa. 

“Kalau kritik dianggap kejahatan, berarti negara ini sedang tidak baik-baik saja,” ujarnya.

Menurut catatan LBH, saat ini sudah lebih dari 3.000 orang di seluruh Indonesia yang ditangkap karena menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Hal ini membuat sebagian organisasi mahasiswa memilih tidak lagi melakukan aksi karena khawatir dengan sikap represif aparat.

Pernyataan Sikap 

Dalam konferensi pers tersebut, LBH Pekanbaru, WALHI, dan BEM Faperta Unri secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap, pertama mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera membebaskan Kharik Anhar tanpa syarat.

Kedua, mengecam praktik kriminalisasi terhadap aktivis dan pembatasan kebebasan berpendapat.

Ketiga, menolak penggunaan pasal-pasal karet UU ITE yang membungkam kritik publik.

Terakhir, mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk bersolidaritas membela kebebasan berekspresi.

“Negara seharusnya menghargai suara kritis sebagai masukan, bukan menjadikannya dasar kriminalisasi. Jika Kharik tidak dibebaskan, kami siap menempuh jalur hukum lebih lanjut,” tegas Andri menutup konferensi pers.***



Baca Juga

--ads--