Penumpang Pesawat Wajib Vaksin Boster, Berlaku Mulai Hari Ini

  • Senin, 29 Agustus 2022 - 11:37 WIB

KLIKMX.COM, JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru tentang perjalanan dalam negeri selama pandemi covid-19. Seluruh penumpang pesawat yang sudah berusia 18  tahun wajib sudah menerima vaksin boster. Ketentuan itu berlaku mulai hari ini, Senin (29/8/2022). Dengan demikian, bagi yang sudah boster, tidak perlu lagi menyertakan syarat tes PCR maupun antigen.

Ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 82 Tahun 2022, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

HONDA ATAS

“Penumpang pesawat rute domestik dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster),” kata VP of Corporate Communication AP II Akbar Putra Mardhika dalam keterangan tertulis, Minggu (28/8/2022), sebagaimana dikutip dari laman Jawapos.com.


Dijelaskan pula, untuk penumpang yang berusia 6 sampai 17 tahun, diwajibkan vaksin covid-19 dosis 1 dan 2. Pengecualian vaksinasi diberikan kepada usia di bawah enam tahun. Namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Penyecualian juga diberikan kepada penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi. Untuk kategori pengecualian ini, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dengan menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Berbeda dengan ketentuan penumpang domestik, penumpang pesawat yang berasal dari perjalanan luar negeri berusia 18 tahun ke atas hanya diwajibkan telah menerima vaksin dosis kedua.

Bahkan, penumpang usia 6 sampai 17 tahun dari luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi. Meski demikian, penumpang dengan rentang usia tersebut wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Selain vaksinasi booster, syarat lain bagi penumpang pesawat rute domestik diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Bagi penumpang yang belum vaksin, bandara-bandara AP II hingga kini masih membuka sentra vaksinasi booster.(jpg)

 



Baca Juga