Perdebatan Perda SOTK Antara 3 Fraksi dan Eksekutif Harus Berbasis Kajian Objektif
- Minggu, 21 Juni 2026 - 12:49 WIB
- Reporter : Riawan Syaputra
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN — Polemik mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi terus menjadi perhatian publik, terutama setelah adanya penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD Kuansing.
Praktisi hukum Kuansing, Rizki Junianda Putra, menilai bahwa perdebatan terkait Ranperda SOTK seharusnya ditempatkan pada kerangka hukum dan kebutuhan objektif daerah, bukan semata-mata pada narasi politik atau kekhawatiran normatif terkait penambahan organisasi perangkat daerah.
Menurut Rizki, dalam perspektif hukum tata pemerintahan daerah, perubahan SOTK pada prinsipnya merupakan instrumen penataan kelembagaan yang sah sepanjang dilakukan berdasarkan kebutuhan riil daerah, analisis beban kerja, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perdebatan kita seharusnya bukan berhenti pada soal bertambah atau berkurangnya jumlah OPD. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah struktur yang ada saat ini masih cukup efektif untuk menjawab kebutuhan daerah ke depan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, banyak pihak terlalu cepat menyimpulkan bahwa penambahan perangkat daerah identik dengan pemborosan anggaran. Padahal, menurutnya, pendekatan tersebut terlalu sederhana dan tidak selalu tepat.
“Tidak semua biaya adalah pemborosan. Dalam tata kelola pemerintahan, ada biaya yang justru merupakan investasi kelembagaan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan dan kapasitas fiskal daerah,” katanya.
Rizki menilai argumentasi penolakan yang hanya bertumpu pada kondisi keuangan daerah perlu diuji lebih mendalam. Sebab, lemahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum tentu semata-mata disebabkan oleh minimnya sumber pendapatan, tetapi bisa juga karena struktur pengelolaan potensi daerah yang belum optimal.
“Kalau struktur yang ada hari ini sudah ideal, maka pertanyaan kritisnya adalah mengapa potensi PAD Kuansing masih belum tergarap maksimal. Bisa jadi masalahnya bukan pada kurangnya potensi, melainkan pada belum tajamnya desain kelembagaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peningkatan PAD memang tidak otomatis terjadi hanya karena adanya SOTK baru. Namun demikian, struktur kelembagaan yang tepat dinilai merupakan prasyarat penting agar pemerintah daerah memiliki fokus yang lebih jelas dalam memetakan potensi pendapatan, menutup kebocoran, serta menciptakan inovasi baru dalam pengelolaan sumber-sumber PAD.
“PAD tidak akan naik hanya dengan menaikkan target di atas kertas. PAD naik ketika ada sistem, fokus kerja, dan kelembagaan yang mampu mengelola potensi daerah secara efektif,” tambahnya.
Rizki juga mengingatkan agar pembahasan Ranperda SOTK tidak terjebak pada perdebatan politik jangka pendek yang justru mengaburkan substansi persoalan.
“Yang berbahaya bukan perubahan. Yang justru berbahaya adalah mempertahankan struktur lama hanya karena merasa nyaman dengan status quo, padahal belum tentu struktur tersebut masih relevan dengan tantangan daerah hari ini,” ujarnya.
Ia berharap eksekutif dan legislatif dapat membahas Ranperda tersebut secara konstruktif dengan mengedepankan data, kajian akademik, dan kepentingan jangka panjang daerah.
“Pada akhirnya, yang harus menjadi ukuran bukan siapa yang menang dalam perdebatan politik, melainkan apakah keputusan yang diambil benar-benar mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Kuantan Singingi,” tutup Rizki.(***)
