Pemkab dan Kejari Kuansing MoU Pendampingan Hukum, Ini Tujuannya

  • Senin, 20 Januari 2025 - 19:00 WIB

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), telah melaksanakan peningkatan sinegritas antara Lembaga Negara, meningkatkan kesadaran hukum di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kuansing, yakni melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Memorandum of Understanding (MoU), antara Pemkab dan Kejari Kuansing. 

Kegiatan diselenggarakan di Ruang Multimedia Kantor Bupati Kuansing, Teluk Kuatan, Senin, 20 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB. 

HONDA 2025

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kabupaten Kuansing Jufrizal MSi serta semua Kepala OPD Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. 


Sementara di pihak Kejari Kuansing, selain Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Sahroni SH MH, hadir juga Kasi Intel Eliksander Siagian SH MH, Kasi Datun RM Shandy Meita SH MH serta semua Kasi dan para JPN di lingkungan Kejari Kuansing.

Adapun peserta pada MoU antara Pemda dan Kejari Kuansing berjumlah 50 orang terdiri dari sejumlah Kepala OPD dan Staf.

Sedangkan inti pokok tujuan dari MoU antara Pemkab dan Kejari Kuansing ini adalah, perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Tujuan perjanjian kerja sama ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan atau penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh Pemda Kuantan Singingi.


Sementara untuk ruang lingkup perjanjian kerja sama ini meliputi, Bantuan Hukum adalah layanan di Bidang Perdata oleh PIHAK II (Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi)  kepada PIHAK I (Pemda Kabupaten Kuantan Singingi) untuk bertindak sebagai kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus baik secara Nonlitigasi dan/atau Litigasi sebagai Penggugat/Penggugat Intervensi/Pemohon/Pelawan/Pembantah atau Tergugat/Tergugat Intervensi/Termohon/Terlawan/Terbantah, serta layanan di Bidang Tata Usaha Negara oleh PIHAK II kepada PIHAK I berdasarkan Surat Kuasa Khusus sebagai Tergugat/Termohon di Peradilan Tata Usaha Negara dan Kuasa dalam perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang di Mahkamah Agung.

Pertimbangan Hukum, adalah layanan yang diberikan oleh PIHAK II kepada PIHAK I, dalam bentuk Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau Pendampingan Hukum (Legal Assistance/LA) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata.

Tindakan Hukum Lain, adalah Layanan yang diberikan oleh PIHAK II di luar Bantuan Hukum dan Pertimbangan Hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan Keuangan/Kekayaan Negara serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai fasilitator, mediator, atau konsiliator, Narasumber dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Negara atau Pemerintah, atau antara Negara atau Pemerintah dengan Pihak Lain di luar Negara atau Pemerintah.

Masih menurut Eliksander, perjanjian Kerja Sama tersebut berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani Perjanjian Kerja Sama.

Sedangkan untuk pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Memorandum Of Understanding (MoU) antara Pemerintahan Kabupaten Kuantan Singingi dan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tersebut berakhir pada pukul 12.00 WIB dan berjalan dengan aman dan lancar tanpa adanya gangguan dan hambatan serta dilanjutkan dengan foto bersama.

''Tujuan Kegiatan ini adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dihadapi oleh Pemda Kuantan Singingi,'' pungkas Eliksander. ***

 



Baca Juga