Dugaan Aliran Dana Kebun Pemda Kuansing Dilaporkan ke Kejati Riau

  • Rabu, 08 Maret 2023 - 22:35 WIB


KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Persoalan dugaan aliran dana yang diterima sejumlah orang, dari Jalunis, pengelola kebun kelapa sawit milik Pemda Kuantan Singingi (Kuansing) di Desa Perhentian Sungkai,  dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rabu (8/3/2023) siang.

Pelapornya seorang aktivis muda dari Kuansing, Khairul Ikhsan Chaniago atau yang akrab disapa KIC. Laporan bernomor 001/LP/III/2023 itu, berisikan tentang laporan sejumlah dugaan aliran dana yang mengalir ke sejumlah orang dari hasil kebun pemda itu dari pengelolanya yang bernama Jalunis atau biasa dipanggil Alun, sesuai dengan keterangan Alun pada hearing Komisi II DPRD Kuansing pada 11 Januari 2023 yang lalu.


Bahwa dari hasil hearing Komisi II DPRD Kuansing itu, ditemukan fakta uang hasil dari pengelolaan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Perehentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, yang merupakan aset Pemda Kuansing, telah mengalir untuk kegiatan Pacu Jalur di Kuantan Mudik sebesar Rp35.000.000, kegiatan Porprov sebesar Rp60.000.000. Untuk kegiatan Ditlatsar yang dilaksanakan oleh Satpol PP, Dinas Pehubungan, dan BPBD Kuantan Singingi sebesar Rp77.000.000, sedangkan kegiatan Ditlatsar tersebut telah dianggarkan di BPBD Kuansing sebesar Rp180.000.000. 


Sedangkan untuk kegiatan-kegiatan yang lain disebutkan tadi, juga sudah dianggarkan melalui APBD Kuantan Singingi.

Tidak hanya itu, poin lainnya dalam laporan di Kejati itu berbunyi, dari fakta yang ditemukan ketika hearing Komisi II DPRD Kuansing itu, hasil kebun tersebut tidak disetorkan ke kas daerah Kabupaten Kuansing, melainkan digunakan secara melawan hukum dan dinikmati oleh pihak-pihak tertentu secara melawan hukum.

Disebutkan juga bahwa Jalunis dalam hearing dengan komisi II DPRD Kuansing juga menyampaikan kebun kelapa sawit milik Pemda Kuansing  yang terletak di Desa Perehentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, ditaksir menghasilkan sebesar Rp120.000.000 untuk setiap bulannya. Atau Rp1.400.000.000 untuk setiap tahunnya. 


Dan Jalunis sudah mengelola Kebun Sawit tersebut sejak Mei 2021, dengan kata lain sudah selama 22 bulan, dan potensi kerugian negara yang tidak masuk ke kas daerah Kabupaten Kuansing  dalam Kasus ini dapat diperhitungkan yaitu, 22 bulan x Rp120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) = Rp2.640.000.000.

Selain itu, Plt Bupati Kuantan Singingi juga pernah menerbitkan surat Nomor : 220/SETDA-UM/669, Perihal Pengawasan dan Pengamanan Kebun Kelapa Sawit Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing, tanggal 21 Juni 2022, yang mana dalam surat tersebut juga menjelaskan kebun kelapa sawit yang terletak di Desa Perehentian Sungkai, Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing seluas 500 Ha, adalah aset Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

KIC membeberkan laporannya juga menyebutkan, tindakan pengelolaan kebun lelapa sawit milik Pemda Kuansing seluas 500 Ha yang dilakukan secara melawan hukum, sudah nyata- nyata merugikan keuangan Negara dalam hal ini Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing, dan memperkaya diri sendiri maupun pihak-pihak tertentu, sebagaimana diatur Pasal 2 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.



Baca Juga