Pengedar Digerebek di Ruang Tamu, Polisi Amankan 4,86 Gram Sabu
- Sabtu, 08 Februari 2025 - 12:07 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
![Pengedar Digerebek di Ruang Tamu, Polisi Amankan 4,86 Gram Sabu](https://klikmx.com/foto_berita/25-img-20250208-wa0031.jpg)
KLIKMX.COM, KAMPAR -- Polsek Tapung berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Tersangka yang diamankan adalah SS (30).
Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tapung.
Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung, atas perintah Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman langsung bergerak cepat menuju lokasi saat mendapat informasi tentang peredaran narkotika.
Tim menemukan tersangka sedang duduk di ruang tamu sebuah rumah di Gang Punai, SP I Petapahan Jaya.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, kami menemukan barang bukti berupa 23 paket narkotika yang diduga jenis sabu dibungkus dengan plastik bening, lima buah plastik klip kosong, satu buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak yang dilapisi lakban hitam, satu unit handphone Samsung Galaxy A55 warna putih dan uang tunai Rp250 ribu," jelas Kompol David Harisman.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari TN (DPO) dan digunakan untuk dijual kepada pembeli.
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kompol David Harisman.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Tapung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," pungkasnya. ***