Pengedar Digerebek di Ruang Tamu, Polisi Amankan 4,86 Gram Sabu

  • Sabtu, 08 Februari 2025 - 12:07 WIB

KLIKMX.COM, KAMPAR -- Polsek Tapung berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Petapahan Jaya, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Tersangka yang diamankan adalah  SS (30). 

Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 12.00 WIB. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Tapung.

HONDA ATAS

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tapung, atas perintah Kapolsek Tapung, Kompol David Harisman  langsung bergerak cepat menuju lokasi saat mendapat informasi tentang peredaran narkotika.  


Tim menemukan tersangka sedang duduk di ruang tamu sebuah rumah di Gang Punai, SP I Petapahan Jaya.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka,  yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, kami  menemukan  barang  bukti berupa 23 paket narkotika  yang  diduga  jenis  sabu  dibungkus dengan plastik  bening, lima buah plastik klip kosong, satu buah  sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu buah kotak  yang dilapisi lakban hitam, satu unit  handphone  Samsung Galaxy A55 warna putih dan  uang tunai Rp250 ribu," jelas Kompol David Harisman.
 
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari TN (DPO) dan  digunakan untuk dijual kepada pembeli.
 
"Tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas Kompol David Harisman.
 
Tersangka akan dijerat dengan  Pasal 114 atau Pasal  112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
 
"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Tapung dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya," pungkasnya. ***




Baca Juga