Proyek Masjid Raya Tak Rampung, PT Tri Jaya Permai Belum Bayar Denda Rp676,8 Juta

  • Rabu, 19 Agustus 2020 - 16:11 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Proyek pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Jalan Siak II, Sri Palas, Rumbai tak rampung 100 persen hingga Juni 2020. PT Tri Jaya Permai selaku pelaksana kegiatan hingga kini diketahui belum membayar denda keterlambatan sebesar Rp676,8 juta.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Provinsi Riau, kegiatan pembangunan berdasarkan kontrak Nomor 645.8/KONTRAK-FSK.MSJD-Raya/PUPR-PB/IX/2019/04 Tanggal 20 September 2019 sebesar Rp39,5 miliar lebih. Terhadap kontrak telah dibuatkan adendum dua kali, terakhir dengan Nomor 645.8/KONTRAK-ADD-FSK.MSJD-Raya/PUPR-PB/XII/2019/04.b Tanggal 26 September 2019 yang mengatur tentang tambah kurang pekerjaan dan mengubah nilai kontrak menjadi Rp43,4 miliar lebih.


Jangka waktu pelaksanaan kegiatan 100 hari terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja, yaitu mulai 20 September sampai dengan 29 Desember 2019 yang selanjutnya dibuat adendum menjadi sampai dengan tanggal 31 Desember 2019.


Kegiatan belum rampung 100 persen sampai dengan tanggal 16 Juni 2020 dan dibayar 64,27 persen sesuai Surat Perintah Pencairan Dana. Diketahui, pengawasan kegiatan dilaksanakan oleh PT Gubahreka Consultant,

Masih menurut BPK, atas proyek tersebut, terdapat keterlambatan minimal 168 hari kalender. Terkait hal ini, PPK dan PPTK belum mengenakan denda keterlambatan kepada PT Tri Jaya Permai senilai Rp676,8 juta lebih.

Syafril Yafiz, Kabid CK PUPR Riau yang dikonfirmasi awalnya balik menanya terkait denda keterlambatan tersebut. "Denda keterlambatan yang mana? Kita belum menerima hasil audit karena blm PHO," katanya.


Dijelaskannya, pengerjaannya akan berakhir pada Desember 2020. "Biasanya setelah nanti PHO baru bisa kita tahu berapa denda yang mereka harus bayar, karena langsung potong dari sisa pembayaran nantinya," lanjutnya.

Namun setelah ditunjukkan hasil pemeriksaan BPK, pernyataan berbeda disampaikan Syafril Yafiz. "Iya, hal ini kan belum masuk ke Dinas PUPRPKPP secara resmi, sehingga saya belum bisa jawab sebagaimana mestinya. Biar secara resmi dulu masuk ya, sehingga langkah-langkah yang harus disikapi dari rinas juga jelas," tutupnya. ***

 



Baca Juga