Bakar Sampah Picu Kebakaran Lahan, Empat Warga Kampar Ditangkap
- Senin, 31 Agustus 2026 - 14:00 WIB
- Reporter : Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
Kapolres Kampar AKBP Boby Subayang dan jajarannya memperlihatkan barang bukti saat memberikan konfrensi pers, Senin (31/8/2026).
KLIKMX.COM, KAMPAR - Kepolisian Resor (Polres) Kampar menangani empat kasus kebakaran lahan di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, sepanjang Agustus 2026. Dalam penanganan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempat tersangka yang ditangkap itu
masing-masing Nursyiam (54), ibu rumah tangga, Syahrizal alias Pak Guru (66), pensiunan guru, Zaldi alias Ajo (64), sopir; dan Rismandianto alias Risman (43), wiraswasta sekaligus penjaga sekolah.
Kapolres Kampar AKBP Bobby Putra Ramadhan Sebayang, mengatakan, keempat tersangka diamankan dalam perkara berbeda yang terjadi pada 10, 14, 17 dan 22 Agustus 2026.
“Para tersangka diamankan setelah penyidik melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran dan meminta keterangan sejumlah saksi,” kata AKBP Bobby, Senin (31/8/2026).
Kasus pertama terjadi pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di lahan Jalan Keluarga RT 001 RW 002, Desa Rimbo Panjang.
Nursyiam diduga melakukan pembakaran di lahan tersebut hingga api menyebar ke area sekitarnya. Saat petugas tiba, Nursyiam bersama seorang laki-laki terlihat berupaya memadamkan api.
Cuaca panas dan kondisi lahan gambut membuat api cepat meluas hingga membakar sekitar 15 hektare lahan. Polisi mengamankan korek api gas, kayu bekas terbakar, parang dan pakaian sebagai barang bukti.
Kasus kedua terjadi pada Jumat (14/8/2026) di kawasan Perumahan Mustamindo IV, Desa Rimbo Panjang.
Zaldi diamankan setelah penyelidikan mengungkap bahwa ia sebelumnya membakar sampah di sekitar lokasi sebelum melaksanakan salat Jumat. Ia kemudian meninggalkan lokasi tanpa memastikan api benar-benar padam.
Saat kembali, Zaldi mendapati lahan di belakang perumahan telah terbakar. “Yang bersangkutan mengakui membakar sampah sebelum meninggalkan lokasi. Api kemudian diduga menjalar ke lahan di sekitarnya,” ujar Bobby.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan satu mancis warna hijau dan ranting kayu yang hangus terbakar.
Kasus ketiga terjadi pada Senin (17/8/2026) di Jalan Tuah Karya RT 003 RW 001, Dusun III, Desa Tarai Bangun.
Rismandianto diduga membakar sampah di tempat pembuangan sampah SD Negeri 021 Desa Tarai Bangun. Ia kemudian meninggalkan lokasi saat api masih menyala.
Api selanjutnya menjalar ke lahan di samping tempat pembakaran. Petugas Bhabinkamtibmas bersama tim pemadam masyarakat (PMA) yang datang ke lokasi menemukan Rismandianto berada di sekitar lahan terbakar.
“Rismandianto diamankan petugas di lokasi ketika sedang berupaya memadamkan api,” kata Bobby.
Polisi mengamankan satu mancis dan kayu bekas terbakar sebagai barang bukti.
Sementara itu, kasus keempat terjadi pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB di RT 002 RW 002, Dusun III, Desa Rimbo Panjang.
Syahrizal alias Pak Guru diamankan setelah polisi menemukan kebakaran lahan di kawasan tersebut. Kepada petugas, ia mengaku sebelumnya membakar sampah di lahan yang berdekatan dengan lokasi kebakaran menggunakan mancis miliknya.
Polisi kemudian mengamankan Syahrizal beserta satu mancis warna biru dan kayu sisa pembakaran.
Bobby mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar, terutama saat cuaca panas dan kondisi lahan mudah terbakar.
“Pembakaran sampah maupun aktivitas lainnya yang menggunakan api harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Jangan sampai api ditinggalkan sebelum benar-benar padam karena dapat menyebabkan kebakaran meluas,” tegasnya.
Keempat tersangka diproses sesuai perkara masing-masing. Polisi menerapkan Pasal 308 dan Pasal 311 KUHP serta Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran lahan sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. ***
