LBH PKM: Jika Alat Bukti Cukup, Naikkan Status Dugaan Ijazah Palsu ke Penyidikan

  • Selasa, 29 September 2026 - 10:53 WIB

KLIKMX.COM, SIAK - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Potret Keadilan Masyarakat (PKM)/LBH PKM, menyoroti Kasus dugaan ijazah palsu oknum anggota DPRD Siak, berinisial IG. LBH-PKM minta pihak kepolisian untuk menyampaikan perkembangan Kasus tersebut kepada Mlmasyarakat atau publik.

"Kami dari LBH PKM menyampaikan penyataan terbuka kepada Polda Riau, bagaimana perkembangan kasus dugaan ijazah palsu oknum DPRD berinisial IG tersebut, apakah ditemukan alat bukti atau tidak. Jika terbukti tingkatkan ke penyidikan atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas). Namun sebaliknya, jika tidak terbukti sampaikan saja henti lidik," ujar Direktur/Ketua LBH PKM, Zulkifli, SH MH , Selasa (29/9/2026).

Honda Juni 4

Desakan lasus ini bukannya tanpa sebab, sehingga penyidik dalam penyelidikannya untuk mengusut tuntas dugaan penggunaan ijazah palsu oknum DPRD Siak dari Partai Golkar itu, tentunya untuk menjaga objektifitas, integritas, profesionalitas kepolisian.


"Penyataan terbuka kami ini (LBH PKM, red) secara tegas agar tidak memandang latar belakang terlapor atau oknum pimpinan DPRD Siak ini. Jadi usut hingga tuntas karena jika terbukti penggunaan atau ijazah palsu merupakan tindak pidana serius yang melanggar sistem pendidikan nasional (Sisdiknas) serta pemalsuan dokumen, " tegas Zulkifli.

Untuk itu penyataan terbuka ini disampaikan agar kepolisian, tidak terkesan lamban menangani atau menyikapi desakan masyarakat luas atau elemen masyarakat dalam kasus tersebut. 

"Dasar hukum terkait ijazah palsu sangat jelas diatur pada UU No.20 tahun 2003 Pasal 69 ancaman maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Selanjutnya KUHP baru UU No.1 tahun 2023 yaitu Pasal 391 s/d Pasal 400 yang ancamannya juga kurungan pidana," utup Zulkifli. (***) 




Baca Juga

--ads--