Gugatan PT MI Proyek Jalan di Kubu, PTUN Menangkan Pemprov Riau

  • Kamis, 24 November 2022 - 14:37 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau memenangkan gugatan yang dilayangkan PT Multisindo Internasional, terkait proyek peningkatan jalan Bagan Siapiapi-Teluk Piyai-Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kemenangan ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Informasi ini disampaikan Kepala Biro Hukum dan HAM Setdaprov Riau Elly Wardhani melalui Kepala Bagian Bantuan Hukum Yan Dharmadi, Kamis (24/11/2022).


"Benar, majelis hakim PTUN Pekanbaru memutus terkat gugatan yang diajukan PT Multisindo kepada Karo Pengadaan Barang dan Jasa Riau cq Pokja pemilihan, dengan objek sengketa peningkatan jalan Bagan Siapiapi-Teluk Piyai-Kubu," kata Yan Dharmadi.


Dalam putusannya, kata Yan Dharmadi, majelis hakim menyatakan bahwa menerima eksepsi dari Pemprov Riau sebagai pihak tergugat.

Artinya sebut Yan Dharmadi, tuntutan penggugat memohon untuk menunda pekerjaan peningkatan jalan Bagan Siapiapi-Teluk Piyai-Kubu itu ditolak mejelis hakim, dan tidak menerima gugatan penggugat secara keseluruhan. "Kami mengapresiasi putusan tersebut," ungkap Yan Dharmadi.

Dia juga mengajak penggugat untuk sama-sama menghormati putusan pengadilan yang telah diputuskan majelis hakim pada 23 November 2022.


Selanjutnya, apabila pihak tergugat ini mengupayakan banding. Yan Dharmadi mengatakan, ada hak penggugat untuk melakukannya selama 14 hari sejak diputuskannya gugatan 23 November 2022.

"Jika penggugat melakukan upaya hukum banding, tentu kami dari kuasa hukum Pemprov siap untuk menghadapi itu," pungkasya.***

 

 



Baca Juga