Gakkum Kehutanan Bongkar Peredaran Kayu Ilegal dari SM Kerumutan
- Jumat, 14 Maret 2025 - 14:34 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Andra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Tim SPORC Brigade Beruang dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera berhasil mengungkap peredaran kayu ilegal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan dalam operasi yang digelar pada Ahad (9/3/2025) kemarin.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RA (53) beserta barang bukti berupa satu unit truk coltdiesel bermuatan 211 keping kayu olahan ilegal.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, sekitar pukul 06.35 WIB.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengungkapkan bahwa RA merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"RA ditahan karena mengangkut kayu tanpa dokumen sah. Dari hasil pemeriksaan, ternyata ia pernah terjerat kasus serupa sebelumnya. Kami juga telah memerintahkan Penyidik Gakkumhut untuk menelusuri jaringan pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam peredaran kayu ilegal ini," ujar Hari Novianto.
RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Kelas I Pekanbaru sejak 12 Maret 2025. Sementara itu, barang bukti berupa truk coltdiesel dan kayu olahan ilegal diamankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kayu ilegal yang diangkut RA diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, yang merupakan area konservasi dengan status perlindungan ketat.
Penyidik Gakkum Kehutanan menjerat RA dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“RA terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 2,5 miliar,” kata Hari.
Operasi ini merupakan bagian dari Operasi Gabungan Peredaran Hasil Hutan Ilegal yang dilakukan oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Pihak Gakkum Kehutanan menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran hasil hutan ilegal dan menindak tegas para pelaku yang merusak ekosistem hutan.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap pelaku kejahatan kehutanan akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk mereka yang berada di balik jaringan peredaran kayu ilegal ini," tegas Hari Novianto. ***