Polsek Langgam Tangkap Dua Pelaku Ilegal Logging, Ratusan Batang Kayu Gelondongan Disita
- Sabtu, 10 Januari 2026 - 10:08 WIB
- Reporter : Mohammad Said
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PELALAWAN - Personel Unit Reskrim Polsek Langgam berhasil menangkap dua pelaku ilegal logging di pinggir sungai, Jalan Koridor Rapp, Km 24, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Adapun inisial kedua pelaku yang diamankan, yakni An (48) dan Ri (49) beserta barang bukti 221 batang kayu yang telah diolah serta 110 batang kayu log atau gelondongan jenis Meranti dan Gedabuh dengan panjang kurang lebih 4 meter disita polisi. Kemudian, dua unit sampan mesin robin, parang, martil, tiga mesin chainsaw dan truk jenis Toyota Dyna BM 8979 TM.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat oleh Kapolsek Langgam, Iptu Jerri Paulus Sinaga SH, adanya kayu log dihanyutkan di sungai dekat jalan Koridor Rapp, Selasa (6/1/2026) lalu.
Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Yudi Candra SH bersama personelnya untuk turun melakukan penyelidikan. Setelah menelusuri pinggir sungai ditemukan tumpukan kayu yang telah diolah di KM 24, Jalan Koridor Rapp Kelurahan Langgam.
Tidak itu saja, puluhan batang kayu log yang terlihat baru ditebang dihanyutkan dalam sungai. Hingga dua orang pekerja langsung diamankan oleh personel Polsek Langgam.
Ketika ditanya tidak dapat memperlihatkan dokumen kayu yang mereka bawa tersebut. Selanjutnya, kedua pelaku bersama barang bukti ratusan kayu yang telah diolah bersama kayu log dan truk serta mesin chainsaw diamankan personel Polsek Langgam.
Dari keterangan kedua pelaku mengaku kayu tersebut dibeli oleh Sep dan Seh seharga Rp3,2 juta yang akan dibawa ke Pekanbaru.
Namun saat akan diamankan Sep dan Seh telah kabur, hingga pemilik ilegal logging tersebut masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kapolsek Langgam Iptu Jerri Paulus Sinaga SH, Sabtu (10/1/2025) membenarkan adanya pengungkapan kasus ilegal logging tersebut.
"Kini dua pelaku yang telah ditetapkan tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya. Sedangkan pemiliknya sedang diselidiki dan masuk DPO," ujar Kapolsek Langgam, Sabtu (10/1/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b, jo Pasal (12) UU RI No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah dirubah dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b, Jo Pasal (12) huruf e, UU RI No 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Sesuai dengan program bapak Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, yaitu Green Policing, di mana filosofinya adalah kita harus menjaga alam, agar alam juga dapat menjaga kita dan berkaca dari bencana yang menimpa saudara-saudara kita di Provinsi Aceh, Sumut dan Sumbar, maka kami Polsek Langgam akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya terkait pelestarian hutan. Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas mantan Kapolsek Kerumutan itu mengakhiri. ***
