Sidang Lanjutan Kasus Hotel Kuansing, Jaksa Tuntut Hardi Yakub 14 Tahun Penjara
- Sabtu, 08 Juni 2024 - 10:32 WIB
- Reporter : Riawan Syahputra Yahya
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Kasus Hotel Kuansing dengan terdakwa Hardi Yakub selaku Mantan Kepala Bappeda Kuansing dan juga terdakwa Suhasman mantan Kabag Pertanahan, Jumat (7/6/2024) telah memasuki agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut rilis tertulis yang dikirim Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) menjelaskan, JPU dari Kejari Kuansing yakni Andre Antonius SH MH, Rahmat Hidayat SH dan Richardo F Alex Silalahi SH di hadapan Majelis Hakim Zefri Mayeldo Harahap SH MH, selaku Hakim Ketua dan dua Hakim Anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Rosita SH MH menyampaikan tuntutannya.
Yakni, terdakwa Hardi Yakub dituntut pidana penjara selama 14 tahun dan 6 bulan dikurangi masa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dan ditambah
pidana denda sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan pidana kurungan.
Di mana menurut JPU terdakwa Hardi Yakub, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk terdakwa Suhasman, JPU menuntut pidana penjara selama 13 tahun dan 6 bulan dikurangi masa
dalam tahanan dengan printah agar terdakwa tetap ditahan, dan ditambah pidana denda sebesar Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan pidana kurungan dan uang pengganti sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dikurangi yang telah dikembalikan oleh saksi Ronald Fredy SE sebesar Rp5.000.000,- (lima juta
rupiah) dan oleh saksi Drs H Erlianto MM sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Menurut JPU terdakwa Suhasman telah terbukti bersalah melakukan tindak
pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk ke depannya yaitu agenda persidangan pledoi pada 10 Juni 2024 dan dilanjut dengan agenda replik dan duplik pada 11 dan 12 Juni 2024, dan dilanjut dengan putusan Majelis Hakim pada 13 Juni 2024.
Untuk diketahui, korupsi penyimpangan dalam kegiatan pembangunan Hotel Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2013 dan 2014 ini
Menurut pihak Kejaksaan dalam hal ini Kejari Kuansing telah menyebabkan Kerugian Keuangan Negara senilai Rp22.637.294.608,- (dua puluh dua miliar enam ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus delapan rupiah).
Selain kedua terdakwa, pihak Kejari Kuansing juga telah menetapkan mantan Bupati Kuansing H Sukarmis sebagai tersangka. Dan menurut Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo, tidak tertutup kemungkinan pihaknya juga akan menetapkan tersangka baru dikasus ini lagi. ***