Dua Tahun Beraksi, Pengoplos Gas LPG 3 Kg Raup Untung Rp70 Juta Per Bulan

  • Rabu, 01 Oktober 2025 - 15:10 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pasca digerebek dan dilakukan pendalaman sementara, terungkap aksi pengoplosan gas LPG 3 kilogram (Kg) ke non subsidi yang ditemukan di dua lokasi di Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (30/9/2025) malam disebut sudah beroperasi sejak lebih kurang dua tahun belakangan.

Hal ini terungkap, pada ekspos kasusnya yang dipimpin langsung Kabid Humas Polda Riau Kombes H Anom Karibianto SIK, didampingi Wadirkrimus Polda Riau AKBP Basa Endem Banjarnahor SIK SH MH dan Kasubdit IV AKBP Nasriadi, Rabu (1/10/2025) di ruang media center Polda Riau.

Honda Februari 2026

Saat ekspos, turut dihadirkan dua pelaku masing-masing tersangka DAF (37) dan IN (53). Adapun untuk yang diraup kedua pelaku selama lebih kurang dua tahun beraksi mereka mendapatkan Rp70 juta per bulannya.


Anom menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, di dua lokasi berbeda di Jalan Bangau IV dan Jalan Bangau I, Kelurahan Perhentian Marpoyan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Pengoplosan dilakukan dengan memindahkan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg. Dari situ mereka meraup keuntungan besar,” ungkap Kombes Anom.

Untuk peran kedua tersangka, jelas Anom, DAF merupakan pemilik pangkalan gas merek Deni Ahmad Faizal berlokasi di Jalan Bangau I. Sedangkan, IN merupakan pemilik pangkalan gas Rizky Bersaudara” dan “Arbilahabbie, yang disebut tidak memiliki izin resmi.


“DAF ini berperan sebagai pemodal sekaligus pemasok gas oplosan ke pasaran. Kemudian, IN berperan sebagai pengoplos sekaligus pekerja lapangan dalam pemindahan isi gas subsidi ke tabung non-subsidi,” terang Kombes Anom.

Dalam aksinya, DAF ini memberikan modal serta memasarkan gas hasil oplosan. Sementara In mendapat upah bulanan antara Rp9 juta hingga Rp12 juta.

Modus para pelaku gas subsidi 3 kg dioplos ke tabung non-subsidi dengan perbandingan sebagai berikut: tabung 5,5 kg diisi dari 1,5 tabung gas 3 kg. Selanjutnya, tabung 12 kg diisi dari 4 tabung gas 3 kg dan tabung 50 kg diisi dari 15–17 tabung gas 3 kg.

Setelah di-oplos gas kemudian dijual dengan harga jauh lebih tinggi, antara lain: tabung 5,5 kg dijual Rp90 ribu dengan keuntungan Rp50 ribu per tabung.
Untuk gaa tabung 12 kg dijual Rp200 ribu dengan keuntungan Rp68 ribu per tabung. Terakhir, gas tabung 50 kg dijual Rp900 ribu dengan keuntungan Rp412 ribu per tabung.

Kombes Anom menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak akan mengganggu distribusi gas LPG subsidi di Pekanbaru. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Karena ketersediaan tabung gas 3 kg masih cukup di pasaran,” tegas Kombes Anom.

“Dari perhitungan, keuntungan yang didapat tersangka Deni mencapai Rp70 juta per bulan,” timpal Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Nasriadi.

Dari pengungkapan tersebut, tim Subdit IV berhasil menyita total 603 tabung gas berbagai ukuran dari dua lokasi, di antaranya: 369 tabung 3 kg (259 kosong, 110 isi). Lalu, 67 tabung 5,5 kg (66 isi, 1 kosong). Selanjutnya, 153 tabung 12 kg (91 isi, 62 kosong) dan 14 tabung 50 kg (8 kosong, 6 isi).

Selain itu, diamankan pula dua unit mobil, puluhan segel tabung, timbangan besar, selang, ember, papan nama pangkalan LPG, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk operasional. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

“Ancaman hukuman yang menanti, yakni penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar,” pungkas Nasriadi. ***



Baca Juga

--ads--