Pengedar di Bukit Ranah Tak Berkutik, 83 Paket Sabu Disita

  • Sabtu, 30 Agustus 2025 - 14:37 WIB

KLIKMX.COM, KAMPAR - Polsek Kampar kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pengedar sabu-sabu berinisial BP (19) ditangkap di Dusun I Kampung Bukit Desa Bukit Ranah, Kecamatan Kampar, Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 00.30 WIB


Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku. Tim Opsnal Unit Reskrim Kampar kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang duduk di atas kursi di belakang warung milik warga. Diduga sedang menunggu para pembeli narkoba.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, membenarkan penangkapan tersebut. "Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar," tegas Kapolsek.

Saat diamankan, pelaku sempat berusaha melawan dan hendak melarikan diri. Namun berhasil dicegah oleh petugas. Saat penggeledahan, petugas menemukan 83 paket sabu-sabu di dalam 1 buah kotak hitam merk Djisamsoe.

"Ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Kampar," ujar AKP Asdisyah Mursyid.

honda Juni 3

"Kami tidak akan segan-segan untuk menindak tegas para pelaku narkoba," sambungnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kampar untuk penyidikan lebih lanjut. "Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Kampar.

"Saya ingatkan  kepada pelaku penyalahguna narkoba apakah itu pemakai maupun pengedar agar berhenti. Jangan coba-coba main narkoba! Kami tidak akan memberikan ampun bagi para pengedar narkoba," tegas Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid.

Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat Bukit Ranah dan sekitarnya dapat merasa lebih aman dan nyaman. Polsek Kampar akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. ***




Baca Juga

--ads--