Modus Ritual Gaib, Gadis Disetubuhi Berulang Kali hingga Ditipu Senilai Rp159 Juta

  • Rabu, 27 November 2024 - 15:15 WIB

KLIKMX.COM, KAMPAR - Seorang pria inisial Ag (39) diringkus Tim Opsnal Polsek Siak Hulu usai menyetubuhi dan melakukan penipuan terhadap seorang gadis inisial DF (23) warga Pekanbaru. Dalam aksinya, pelaku memiliki alibi dan membujuk korban untuk kepentingan ritual gaib. 

Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja SIK saat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid SH mengatakan, diduga aksi perbuatan pelaku itu dilakukan sejak tahun 2019 silam dan dilakukan berulang kali. 

HONDA ATAS

"Selain disetubuhi, korban juga ditipu hingga alami kerugian senilai Rp159 juta," kata AKP Asdisyah Mursyid, Rabu (27/11/2024). 


Ia menuturkan, peristiwa bermula pada tahun 2019 silam pelaku menjumpai korban ke rumahnya, di Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. 

Pelaku melakukan tipu muslihat terhadap korban seolah-olah tubuh pelaku kemasukan jin dengan mengatakan kepada korban "Jin inyiek mau berjumpa sama mu, mau gak kau melanjutkan apa yang udah dijalankan almarhum orang tuamu sebelumnya, apabila tidak mau kau dibawa secara gaib atau mati mendadak."

Saat itu korban menjawab tidak mau dan dia tidak mengerti terkait persoalan itu. Lalu pelaku berkata "Yakin kau, nanti kau dibawa secara gaib dan mati mendadak." Karena takut mendengar perkataan seperti itu, akhirnya korban mau menuruti perintah pelaku yang berpura-pura sedang kemasukan jin. 


Pelaku saat itu mengajak korban ke kamar rumahnya, dan diajak berhubungan badan. Karena korban percaya akhirnya korban menuruti semua permintaan pelaku. 

"Korban saat itu sempat menolak. Karena pelaku menyebut untuk keperluan berobat hingga korban menuruti untuk disetubuhi," terang Kapolsek Kampar Kiri Hilir pada masanya ini.

Pelaku diketahui sudah menyetubuhi korban sejak Januari 2019 hingga bulan Mei 2024 sebanyak empat kali. 

Setelah menyetubuhi korban, kemudian pelaku meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membeli perlengkapan ritual. Pelaku berulang kali meminta uang korban dengan jumlah berbeda. 

Pada bulan Juni 2024 setelah korban memiliki banyak utang, korban mulai curiga  dirinya telah ditipu oleh pelaku dan kemudian korban menemui pelaku untuk meminta uang tersebut. 

"Setelah didesak, pelaku mengembalikan uang tersebut. Tapi itu uang palsu, hingga korban membuat laporan polisi," ungkap Perwira Pertama Polri yang berpengalaman di bidang Reserse ini.

Usai menerima laporan korban, polisi bergerak cepat hingga berhasil meringkus pelaku, Senin (25/11/2024) kemarin saat sedang berada di rumahnya tidak jauh dari rumah korban. 

''Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa ia membohongi korban dengan berpura-pura kemasukan makhluk gaib. Selanjutnya terhadap pelaku dilakukan penahanan guna penyidikan lebih lanjut. Sementara, pelaku disangkakan pasal 378 KUHP yakni tentang penipuan dengan ancaman kurangan penjaga maksimal 7 tahun,'' pungkas Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kampar itu. ***



Baca Juga