- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Empat Pengedar Narkoba di Kampung Terendam Dibekuk Polresta Pekanbaru
Sita 2,74 Gram Sabu dan Happy Five
Empat Pengedar Narkoba di Kampung Terendam Dibekuk Polresta Pekanbaru
- Minggu, 27 September 2026 - 09:08 WIB
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Empat orang terduga pengedar narkoba di kawasan Kampung Terendam, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, berhasil dibekuk tim Opsnal Unit 2 Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.
Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Kamis malam (24/9/2026). Bersama para tersangka yang kesemuanya pria tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika masing-masingnya 2,74 Gram sabu dan beberapa butir psikotropika jenis pil Happy Five.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman Arta SIK dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko SH MH, mengungkapkan, keempat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HR alias TG (58), BDAG (48), JA (45), dan AS alias IYBT (49).
''Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya kegiatan transaksi narkoba yang melibatkan tersangka inisial TG. Sesampainya di lokasi, petugas mengamankan empat orang pria,'' kata AKP Noki Loviko, Ahad (27/9/2026).
Dengan disaksikan ketua RT setempat, polisi melakukan pemeriksaan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dari HR alias TG, polisi menyita dua plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 14,83 gram, tiga unit telepon seluler serta uang tunai Rp200 ribu.
Dari BDAG, diamankan lima plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,58 gram, tiga butir pil yang diduga Happy Five, satu unit telepon seluler, uang tunai Rp320 ribu dan satu kotak putih.
Sementara dari JA, petugas menyita satu plastik klip berisi diduga sabu dengan berat kotor 1,16 gram, satu unit sepeda motor Honda Beat serta satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp300 ribu.
Keempat orang tersebut berperan sebagai pengedar. Mereka kemudian dibawa bersama barang bukti ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
AKP Noki Loviko menjelaskan, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam menindak dugaan peredaran narkotika sekaligus menelusuri mata rantai jaringan yang memasok barang terlarang tersebut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut. ***
