- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Melawan, Kurir Sabu Senilai Rp30 Miliar Asal Bengkalis Didor Polda Riau
Dipasok dari Malaysia
Melawan, Kurir Sabu Senilai Rp30 Miliar Asal Bengkalis Didor Polda Riau
- Selasa, 26 November 2024 - 14:15 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Betis kanan dan mata kaki kiri MY, pria 45 tahun kurir sabu seberat 30 kilogram (Kg), terpaksa didor karena melawan saat akan diamankan tim Opsnal Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.
Operasi penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di area parkir Hotel Grand Jatra, Pekanbaru, pada Ahad (24/11/2024) malam.
Setelah melakukan pemantauan di area parkir, tim mencurigai sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna merah marun dengan nomor polisi BM 1916 FK yang dicurigai terlihat di area parkir hotel.
Saat dilakukan pengecekan, didampingi sekuriti hotel, tim menemukan 30 bungkus plastik besar berisi kristal putih yang diduga kuat adalah sabu, disembunyikan di dalam kardus yang di letakkan di bagasi mobil.
Petugas kemudian melacak pemilik mobil dan mengamankan dua tersangka, MY (45) dan MD (41), di salah satu kamar hotel.
Namun, saat akan diamankan MY berusaha kabur, sehingga tim opsnal memberikan tembakan terukur.
“Kedua pelaku ini berasal dari Bengkalis mengaku berperan sebagai kurir dan menerima upah Rp30 juta untuk membawa sabu dari Sungai Pakning, Bengkalis ke Pekanbaru,” terang Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Manang, Selasa (26/11/2024.
Kombes Manang menceritakan, sebanyak 30 kg sabu itu dijemput keduanya dari Sungai Pakning, setelah barang bukti sampai dari Malaysia.
“Pengakuan keduanya, barang bukti 30 kg sabu ini dipasok dari Malaysia,” jelas Kombes Manang.
Barang bukti 30 kg sabu ini diperkirakan bernilai Rp30 miliar jika berhasil beredar di masyarakat.
“Jumlah ini setara dengan menyelamatkan 300.000 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba,” ujar Kombes Manang
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas Kombes Manang.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, pada ekspos kasus ini mengingatkan dengan keras para bandar narkoba untuk tidak mencoba mengedarkan barang haram di Provinsi Riau.
Jajarannya, tegas Iqbal, akan menindak tegas, bahkan dengan hukuman mati bagi pengedar yang terbukti bersalah.
"Dengan tegas saya sampaikan kepada semua bandar, jangan coba-coba lagi mengedarkan narkoba di Provinsi Riau. Kami akan sangat tegas, setegas-tegasnya dalam melakukan penindakan," tegas Irjen Iqbal.
Pihaknya, lanjut Iqbal, tidak akan lengah menjaga keamanan meskipun Riau memiliki banyak pintu masuk yang rawan menjadi jalur peredaran narkoba.
Irjen Iqbal kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga seluruh pintu masuk dan menindak setiap pelaku tindak pidana narkotika dengan tegas.
"Proses hukum akan kami jalani dengan setegas-tegasnya hingga ke pengadilan, bahkan sampai pada hukuman mati. Namun, yang lebih penting, pengedar narkoba ini adalah penjahat berbahaya. Mereka tidak hanya mengancam petugas, tetapi juga masyarakat," tegas Iqbal lagi.
Terkait tindakan tegas, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi segala risiko dalam memberantas narkoba, termasuk konfrontasi yang bisa berujung pada tindakan tegas.
Dalam operasi penangkapan, sebut Iqbal perlunya perlindungan terhadap nyawa petugas kepolisian yang berperan sebagai simbol negara dan masyarakat.
“Kami tidak akan mundur. Meskipun terkadang tindakan mematikan harus diambil, itu adalah risiko yang harus kami terima demi keselamatan negara dan masyarakat. Nyawa petugas atau masyarakat harus dilindungi,” tegasnya.
Apresiasi diberikan Irjen Iqbal atas kolaborasi antara aparat penegak hukum dan instansi pemerintah dalam memberantas narkoba di Riau.
"Keberhasilan ini tidak terwujud tanpa kerja sama yang solid antar aparat pemerintah dan instansi terkait. Saya mengapresiasi kerja keras tim Direktorat Narkoba yang tidak mengenal lelah," sambung Kapolda Riau.
Menurutnya, dengan memberikan tindakan tegas kepada para pengedar narkoba dapat memberikan efek jera kepada bandar narkoba dan mencegah peredaran narkoba di Provinsi Riau.
“Pemberantasan narkoba adalah bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Kami akan menjaga Provinsi Riau dengan segala kemampuan, dan tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba," pungkas Ketua Alumni Akpol 1991 ini. ***