Terkait Pengurusan Surat Tanah

Kades Rokan Timur Terjaring OTT, Uang Tunai Rp20 Juta Disita

  • Kamis, 21 Oktober 2021 - 13:25 WIB


KLIKMX.COM, ROHUL -- Oknum Kepala Desa (Kades) di Rokan Hulu, Soewardi Soeryaningrat, dan Kaur Tata Usaha Desa Rokan Timur, Sukron, terkait pengurusan surat tanah, terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Selasa (19/10/2021).

Kades dan bawahannya ini, terjaring OTT, tim Unit III Tipikor Satreskrim Polres Rohul.


Kapolres Rokan Hulu, AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito, mengatakan penangkapan Kades dan TU Desa Rokan Timur, dilakukan setelah Polres Rohul menerima informasi dari masyarakat.


“Awalnya ada laporan masyarakat yang mengurus Surat Keterangan Riwayat Tanah (SKRT) dan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) yang diminta pungutan Rp 2 juta di Desa Rokan Timur,” kata Kapolres.

Untuk memastikan informasi itu, Kapolres Rokan Hulu, langsung mengerahkan Unit III Tipikor untuk melakukan penyelidikan.

“Keduanya diamankan Selasa (19/10/2021) sore,” jelas Kapolres.


Terungkapnya OTT ini, tim terlebih dahulu  melakukan penyelidikan ke kantor Desa Rokan Timur. 

“Temuan di kantor desa, tim menemukan untuk 10 persil yang dikenakan biaya masing-masing Rp2 juta. Total Rp 20 juta,”  kata Kapolres.

Setelah dipastikan, Tim Unit III Tipikor, langsung melakukan penangkapan terhadap Kades dan TU Desa Rokan Timur.

“Penangkapan Kades dan bawahannya, karena kedapatan mengambil pungutan terhadap pengurusan surat tanah yang seharusnya tidak ada pungutan,” jelas Kapolres.

Hasil penggeledahan, sebut Kapolres, tepatnya di ruangan Kades, tim Unit III Tipikor, menemukan barang bukti 10 Persil SKRT dan SKGR yang sedang dikoreksi dan ditandatangani oleh Kades. 

“Untuk uang tunai ditemukan Rp20 juta,” kata Kapolres.

Untuk kepentingan penyelidikan, Kades dan Kaur TU beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Rohul untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman,” pungkasnya.***



Baca Juga