Hukuman Abdul Wahid, Arief dan Dani Diperberat Sama-sama 4 Tahun
- Senin, 05 Oktober 2026 - 15:18 WIB
- Reporter : Fopin A Sinaga
- Redaktur : Andra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pengadilan Tinggi Riau sudah menyelesaikan sidang atas pengajuan banding yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi atas tiga terdakwa yakni Abdul Wahid, Arief Setiawan dan Dani Nursalam.
Seperti diketahui, saat peristiwa pidana ini berlangsung, Abdul Wahid merupakan Gubernur Riau, Arief Setiawan sebagai Kepala Dinas PUPR Riau dan Dani Nursalam adalah Tenaga Ahli Gubernur Riau.
Majelis Hakim yang dipimpin Abdul Azis itu memvonis seluruhnya dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara. Hukuman ini lebih berat dari vonis hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis 30 Juli 2026 yang menghukum mereka sama-sama 2 tahun penjara.
Pada sidang yang dilaksanakan Senin (5/10/2026) hakim juga mengharuskan Abdul Wahid membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan serta uang pengganti Rp 1,45 miliar. Jika tidak bisa mengembalikan, hartanya akan dilelang. Jika tidak mencukupi hukuman ditambah 1 tahun 6 bulan penjara.
Untuk Arief, hakim tinggi juga mewajibkannya membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara. Arief diharuskan membayar uang pengganti semula Rp 1,13 miliar. Namun karena Arief sudah mengembalikan sebesar Rp 620 juta, maka yang harus dibayarkannya adalah Rp 510 juta. Jika tidak terpenuhi termasuk setelah hartanya disita, hukuman Arief ditambah 1 tahun penjara.
Untuk Dani, hakim juga mewajibkannya membayar denda Rp 200 juta subsider 80 hari penjara. Dani tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
Menyikapi putusan ini, kuasa hukum Dani, Bachtiar Sitohang SH menyebutkan masih pikir-pikir apakah kasasi atau menerima putusan itu.
"Kami menghormati putusan Pengadilan Tinggi Riau. Adapun dasar pertimbangan nya dalam menjatuhkan putusan 4 tahun adalah karena pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi tersebut mengatur hukuman minimal yakni 4 tahun," kata Bachtiar. (***)

