- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polisi Gulung Ibu Muda Bersama Dua Pria Jaringan Pengedar Sabu di Bandar Sei Kijang
Polisi Gulung Ibu Muda Bersama Dua Pria Jaringan Pengedar Sabu di Bandar Sei Kijang
- Minggu, 21 September 2025 - 11:16 WIB
- Reporter : M Said
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Jajaran Polres Pelalawan dalam memberantas peredaran narkoba tidak pandang bulu. Mulai dari wanita hingga pria yang terlibat ditangkap di daerah Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, Jumat (19/9/2025).
Adapun para tersangka yang berhasil digulung yakni seorang ibu muda berinisial RK (34) warga Desa Muda Setia, Kecamatan Bandar Sei Kijang, bersama dua pria yakni Ry (27) serta MAR (25) yang merupakan warga Dusun Pesawon, Desa Kiyap Jaya, Kecamatan Bandar Sei Kijang.
Pengungkapan ini berawal, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kecamatan Bandar Sei Kijang, disinyalir adanya peredaran narkoba.
Terkait info tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH, turun melakukan penyelidikan.
Setelah diperoleh informasi yang akurat, Jumat sekitar pukul 18.30 WIB, tim sudah mengetahui lokasi salah satu rumah pelaku langsung melakukan penggerebekan.
Alhasil seorang ibu muda berhasil diamankan, kemudian dilakukan penggeledahan. Hingga ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet berisikan lima paket diduga berisi sabu siap edar dengan berat kotor 1,44 gram dan timbangan digital, serta ikut disita handphone (HP) merk Vivo.
Dari hasil introgasi, tersangka mengaku memperoleh barang terlarang jenis sabu itu dari seorang pria yakni Ry, yang tinggal di daerah Dusun Pesawon, Desa Kiyap Jaya.
Selanjutnya tim Opsnal segera melakukan pengembangan. Hingga tersangka Ry berhasil ditangkap di rumahnya dan kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sabu dengan berat kotor 2.47 gram, serta disita HP Android merk Readmi warna biru pudar.
Ketika diinterogasi tersangka Ry mengaku memperoleh sabu itu dari MAR. Kemudian Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan, tanpa perlawanan berhasil mengamankan tersangka MAR di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan polisi berhasil menemukan kotak timbangan yang berisikan satu paket sabu dengan berat kotor 31,15 gram, satu bal plastik bening klip merah, HP merk Infinix warna hitam dan timbangan digital warna hitam silver.
Sedangkan bandarnya adalah MT tempat tersangka mendapatkan barang terlarang itu kabur, sebelum polisi datang dan kini masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) Satresnarkoba Polres Pelalawan.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasat Resnarkoba Iptu Haryanto Alex Sinaga SH MH didampingi KBO Iptu Masril SH MH, membenarkan adanya penangkapan satu wanita dan dua pria yang merupakan satu jaringan peredaran narkoba jenis sabu tersebut.
"Kini ketiga tersangka bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan bandarnya yang telah diketahui identitasnya dalam penyelidikan,'' pungkas Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan, Ahad (21/9/2025). ***