Simpan 81 Kg Sabu di Kos, Dua Warga Aceh Ditangkap

  • Senin, 18 Oktober 2021 - 09:09 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Sebanyak 81 kg sabu yang akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru, Jambi, Sumatera Selatan hingga Jakarta digagalkan Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Tak hanya itu, Tim juga mengamankan 
dua pelaku, seorang pria berinisial AS dan seorang ibu rumah tangga, HS yang diamankan terpisah.


Hal itu terungkap dalam ekspose yang dipimpin langsung oleh Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, Ahad (17/10/2021) sore, di kos-kosan yang dijadikan gudang tempat menyimpan sabu sebanyak 32 kg, di Jalan Swadaya Gang Potlot Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. 


Sedangkan 49 kg lainnya diamankan disimpan di salah satu rumah di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No. 15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina widya.

"Kedua pelaku merupakan warga Provinsi Aceh, modusnya mengontrak rumah di dua lokasi dijadikan tempat menyimpan sabu. Untuk dipasarkan," jelas Kapolda, didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Viktor Siagian dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto.

Kapolda menjelaskan, terungkapnya jaringan 81 kg sabu ini berawal pada Jumat (1/10/2021), masuknya informasi yang akurat diterima tim opsnal subdit I dari masyarakat akan ada seorang pria asal Aceh yang terindikasi jaringan peredaran narkotika internasional Aceh-Riau yang sedang berada di wilayah kota Pekanbaru. 


Hasilnya AS, ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motornya. 

Saat diintrogasi, digeledah dan pengecekan handphone, ditemukan ada voice note dalam bahasa Aceh mengenai transaksi Narkoba, Selasa (12/10/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB.

"Di lokasi yang sedang kita gelar ekspos ini ditemukan 32 kg sabu yang dikemas di dalam kotak rokok Chief," jelas Kapolda.

Kapolda mengatakan, pria 52 tahun ini mengaku ia tidak beraksi seorang diri, turut serta HS seorang IRT namun tidak langsung dapat ditangkap.

Untuk menangkap HS ini, lanjut Kapolda, tim Subdit I harus beberapa kali mendatangi tempat yang disinggahi AH, selama pelaku berada di Pekanbaru.

Selanjutnya, Rabu (13/10/2021) ditangkap HS berada di disalah satu kamar hotel Smart City, tak jauh dari  Bandara, Pekanbaru.

Saat penggeledahan terhadap HS ini tim Subdit I mendapat petunjuk kunci rumah dalam tas dan mengarah salah satu rumah, di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas 1 Blok A2 No15 Kelurahan Tobek Godang Kecamatan Bina widya.

“Penggeledahan di lokasi kedua diamankan 49 kg, di dalam kamar,” jelas Kapolda.

Dari keterangan AS dan HS, mereka diperintah Abu, seorang napi sedang menjalani hukuman di LP Tangerang. 

"Sabu ini akan diedarkan di wilayah Pekanbaru, Jambi, Sumsel hingga, ke Jakarta," kata Kapolda.

Untung yang didapat kedua pelaku hasil penjualan sabu ini kata Kapolda, AS dan HS bisa mendapat hampir 40 miliar.

Kapolda menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjasama yang akurat bersama masyarakat. Karena perang melawan peredaran narkoba tidak akan berhenti. 

"Kita menyesalkan tindakan kedua orang ini, walau bagi mereka ini bernilai miliaran. Tapi setelah kita tangkap sekarang jadi sampah," tegas Kapolda.

Pemilik kontrakan sendiri begitu kaget rumah kontrakannya dijadikan gudang penyimpanan puluhan kg sabu. Pelaku disebut baru tiga bulan mengontrak.

"Dia di sini dikenal baik, sering membantu warga," kata pemilik kontrakan.

AS kata pemilik rumah mengaku berprofesi sebagai sopir travel trayek Sumatera dan Jawa, namun tidak menyebutkan nama.

"Mereka mengaku suami istri, tapi ternyata tidak," katanya.***



Baca Juga