- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Pindah ke Lain Hati, Guru Dibunuh Mantan Pacar yang Akhirnya Tewas Bunuh Diri
Pindah ke Lain Hati, Guru Dibunuh Mantan Pacar yang Akhirnya Tewas Bunuh Diri
- Jumat, 13 Maret 2026 - 19:59 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Pria inisial BM nekat membunuh TPS, seorang guru sekolah dasar di Kota Dumai, Riau. Ia diduga gelap mata karena tidak terima perempuan yang dicintainya pindah ke lain hati.
Setelah aksi tersebut, BM diketahui meninggal dunia setelah diduga mencoba bunuh diri dengan meminum racun rumput dan pertalite saat melarikan diri ke Rohil menghindari kejaran polisi.
Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang mengatakan, pelaku sempat diamankan aparat setelah menjadi buronan dalam kasus pembunuhan tersebut. Namun sebelum sempat diperiksa secara intensif, kondisinya kritis akibat menenggak racun.
“Tersangka pada saat melarikan diri sempat mencoba bunuh diri dengan meminum racun rumput dan pertalite. Ia kemudian dirawat di RSUD Dumai,” ujar Angga melalui pesan WhatsApp, Jumat (13/3/2026).
Meski sempat mendapatkan perawatan medis, kondisi pelaku terus memburuk hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Angga menjelaskan, korban merupakan seorang guru yang mengajar di SD Santo Tarcisius Dumai, ditemukan tewas dengan luka tusuk di rumah kontrakannya di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kamis (12/3/2026).
Berdasarkan penyelidikan awal, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan persoalan asmara. Pelaku yang merupakan mantan pacar korban diduga sakit hati setelah mengetahui korban menjalin hubungan dengan pria lain.
Peristiwa ini berawal pada Rabu (11/3/2026) sore. Saat itu korban menghubungi kekasih barunya untuk datang ke rumah kontrakan karena pelaku BM berencana menemuinya.
Sekitar pukul 17.10 WIB, pelapor tiba di rumah korban. Saat itu korban sedang bersiap keluar untuk menganalisis nilai ujian murid, sehingga masuk ke kamar mandi sementara pelapor menunggu di ruang tamu.
Tak lama kemudian, pelaku BM datang dan langsung masuk ke rumah. Ia menanyakan status hubungan pelapor dengan korban. Setelah mengetahui korban telah berpacaran dengan pria tersebut, pelaku tidak terima dan mengaku masih memiliki hubungan dengan korban.
Korban kemudian keluar dari kamar mandi dan menegaskan bahwa dirinya memang sedang menjalin hubungan dengan pelapor serta meminta BM untuk pulang.
Setelah percakapan tersebut, korban dan pelapor meninggalkan rumah, sementara pelaku menuju mobilnya yang terparkir di sekitar masjid tak jauh dari lokasi.
Keesokan paginya, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, pelapor kembali ke rumah korban untuk memastikan kondisinya sebelum berangkat mengajar. Setelah sempat bertemu dan berpamitan, pelapor pergi ke tempat kerja.
Namun sekitar pukul 08.37 WIB, pelapor menerima kabar bahwa korban ditemukan meninggal dunia di rumah kontrakannya dengan luka tusuk. Informasi tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Dumai.
Tim Inafis dan Satreskrim Polres Dumai segera mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah pada BM sebagai pelaku.
Polisi kemudian berhasil menangkap BM di wilayah Kabupaten Rokan Hilir. Namun sebelum dimintai keterangan, pelaku sudah dalam kondisi kritis akibat menenggak racun hingga akhirnya meninggal dunia.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Kapolres Dumai juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Dumai serta melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui informasi terkait peristiwa ini,” tutupnya.***
