- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Respons Laporan Netizen, Polda Riau Ringkus 10 Orang: Pengguna hingga Bandar Narkoba
Respons Laporan Netizen, Polda Riau Ringkus 10 Orang: Pengguna hingga Bandar Narkoba
- Senin, 15 Desember 2025 - 14:08 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Armazi Yendra
KLIKMX.COM, PEKANBARU - Respons cepat tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau terhadap laporan warga di media sosial, berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di Kota Pekanbaru dan mengamankan 10 orang, terdiri dari pengguna hingga bandar narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat melalui media sosial terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Jalan Bima, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Respons laporan netizen tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Ditresnarkoba Polda Riau hingga berkembang menjadi pengungkapan jaringan yang lebih luas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, laporan netizen menjadi pintu masuk penting dalam operasi tersebut.
“Setiap informasi dari masyarakat, termasuk melalui media sosial, pasti kami respons. Setelah dilakukan penyelidikan, lokasi tersebut benar digunakan sebagai tempat transaksi narkoba,” ujar Kombes Putu di Pekanbaru, Senin (15/12/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Subdit I yang dipimpin Kasubdit I Kompol Yogie Pramagita, langsung melakukan operasi pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Hasilnya, tiga diamankan masing-masing berinisial MS, RU, dan ADA di sebuah pondok kayu di Jalan Bima.
Dari lokasi itu, polisi menyita lima paket sabu seberat sekitar 1 gram, sejumlah telepon genggam, serta satu unit sepeda motor. Setelah melakukan interogasi, tim Subdit I kembali melakukan pengembangan.
Esoknya, persisnya pada Rabu (3/12/2025), tim kembali menemukan dompet berisi 10 paket sabu dengan berat total 4,19 gram. “Barang bukti tambahan di lokasi pertama didapatkan setelah pengakuan salah satu tersangka ia membuang 10 paket sabu di area rawa-rawa tidak jauh dari tempat penangkapan,” ungkap Putu.
Menurut pengakuan MS, ia mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial ST. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan menangkap ST pada Kamis (4/12/2026) dini hari di Jalan Gabus.
Dari lokasi tersebut, tim Subdit I menemukan satu paket sabu, tiga butir pil ekstasi, empat unit telepon genggam, uang tunai Rp23,1 juta, serta satu unit mobil Pajero.
“Saat diamankan, ST bersama dua rekannya dan diduga sedang berpesta sabu,” jelas Kombes Putu.
Penggeledahan berlanjut di rumah ST dan petugas menemukan alat hisap sabu beserta dua paket sabu. Setelah itu, tim kembali melakukan penyisiran di sebuah lokasi doorsmeer di sekitar area tersebut kembali membuahkan hasil dengan ditemukannya dua paket sabu dan satu butir pil ekstasi.
Dari rangkaian pengungkapan itu, polisi turut mengamankan enam orang lainnya berinisial FS, DB, A, M, ART, dan AS.
“Total 10 orang diamankan dalam pengungkapan jaringan narkoba tersebut,” kata Putu.
Kombes Putu menegaskan Polda Riau tidak akan berhenti pada penangkapan ini untuk mengungkap jaringan besar peredaran narkoba tersebut. “Kami akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok yang lebih besar. Ini adalah komitmen kami memberantas peredaran narkoba sampai ke akar,” tegasnya.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Dari 10 orang yang diringkus, delapan di antaranya, RU, ADA, FS, DB, A, M, ART, dan AS direkomendasikan menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN Provinsi Riau.
“Untuk dua orang lainnya, yakni MS dan ST, diproses melalui jalur penyidikan lanjutan sebagai bagian dari pengembangan kasus,” pungkas Putu. ***



