- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Kadishub Siak Jadi Tersangka OTT Dugaan Pemerasan, Begini Tanggapan Sekda
Kadishub Siak Jadi Tersangka OTT Dugaan Pemerasan, Begini Tanggapan Sekda
- Senin, 13 Juli 2026 - 12:12 WIB
- Reporter : Irvan Zaiza
- Redaktur : Andra
Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Mahadar.
KLIKMX.COM, SIAK - Menyikapi Kepala Dinas Perhubungan (Kadisbub) Kabupaten Siak ditetapkan menjadi tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Kampung Teluk Lanus, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2026 oleh penyidik Satreskrim Polres Siak, akhirnya pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak angkat bicara.
Menanggapi kasus hukum yang menjerat Kadishub Siak berinisial JND alias Anong (52) itu, Pemkab Siak menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan, dan meminta kejadian ini jadi bahan pembelajaran.
Tanggapan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Siak, Mahadar, kepada Klikmx.com, Senin (13/7/2026). Ia meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Siak untuk mengingat pesan dan arahan tegas Bupati Siak Dr Afni Zulkifli SAP MSi bersama Wakil Bupati (Wabup) Siak Syamsurizal.
''Buk Bupati Afni dan Pak Wabup Syamsurizal, telah berulang kali menyampaikan dalam setiap pertemuan. ASN diminta mendukung penuh terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,'' kata Sekda Mahadar.
"Kejadian ini tentu sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan kita bersama. Proses hukum tentu harus dihormati. Sejak awal Ibu Bupati dan Bapak Wakil selalu berpesan dan mengingatkan jajaran untuk bekerja dengan baik, jaga amanah, dan tidak melakukan hal-hal melanggar hukum. Ini sudah berulang-ulang disampaikan baik dalam forum formal maupun informal," kata Mahadar lagi.
Terkait proses hukum dari Polres Siak yang menetapkan Kadishub menjadi tersangka, pemerintah daerah menyatakan sangat menghormati penegakan hukum yang sedang berjalan. Semua pihak diimbau untuk menghargai proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Polres Siak, dengan tetap bersandar pada asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan dari pengadilan yang telah inkrah nantinya.
''Diharapkan dari kejadian ini menjadi pengingat sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh perangkat daerah. Sejak awal, segala bentuk pungutan liar ataupun tindakan pemerasan, termasuk pelanggaran berat yang tidak boleh dilakukan ASN,'' ucap Sekda.
Ia mengatakan Bupati dan Wabup sudah berulang menyampaikan penegasan tentang komitmen dan dukungan penuhnya terhadap segala bentuk upaya penegakan hukum. Dan khususnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta aksi pembersihan di lingkungan birokrasi pemerintahan.
''Transparansi dan akuntabilitas adalah fondasi utama dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih (good governance)," ucap Mahadar lagi.
"Kami mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Pemerintah Kabupaten Siak tidak akan memberikan toleransi sedikit pun (zero tolerance) terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dapat merugikan daerah serta mencederai kepercayaan masyarakat," tambahnya.
Mahadar memastikan bahwa pelayanan masyarakat di Dinas Perhubungan tidak akan lumpuh. Jabatan Kepala Dinas untuk sementara dipegang oleh Sekretaris Dinas.
''Langkah-langkah administratif cepat langsung diambil, agar roda organisasi tetap berputar seperti biasa dan hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan tidak terganggu,'' ungkapnya.
Sebagai langkah pembenahan ke dalam, seluruh Kepala OPD, camat, lurah, ASN, di lingkungan Pemkab Siak diminta segera melakukan evaluasi internal secara menyeluruh demi menutup celah terjadinya penyimpangan.
"Di saat yang sama, Ibu Bupati bersama Bapak Wakil Bupati tetap mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik pungli dan pelanggaran hukum di lapangan yang dilakukan oleh ASN Siak. Sikap pimpinan tegas untuk hal tersebut," ungkap Mahadar lagi.
Ikhtiar bersih-bersih di tubuh birokrasi ini diharapkan menjadi modal penting bagi Pemkab Siak untuk terus melangkah maju tanpa melupakan nilai-nilai religius dan kepentingan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh ASN baik PNS maupun PPPK penuh dan paruh waktu untuk menjaga institusi dari hal-hal perbuatan tercela yang dapat merugikan pemerintah daerah dan masyarakat,'' pungkasnya.
Diwartakan sebelumnya, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Siak berawal dari OTT yang dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Polisi membuntuti pelaku usai bertransaksi dengan As yang merupakan Direktur CV Shift of Marine pemenang proyek angkutan sewa kapal tersebut. JND alias Anong yang merupakan Kadishub Siak diamankan saat berada di rumah.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya, Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, setelah dilakukan konfrontir dengan saudari AS, bahwa saudara JND membenarkan bahwasanya ia baru saja menerima uang senilai Rp15 juta. Kemudian JND menunjukkan uang yang ia terima senilai Rp15 juta kepada tim Unit Tipikor Polres Siak," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos, Ahad (12/7/26).
Kasat menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula saat Direktur CV Shift of Marine berinisial AS yang menjadi pemenang tender proyek hendak mencairkan uang muka pekerjaan sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri Syariah.
Sebelum pencairan dilakukan, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.
Setelah uang muka proyek berhasil dicairkan sekitar pukul 14.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka. Atas permintaan tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada tersangka.
Polisi menduga permintaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan tersangka sebagai Kepala Dinas Perhubungan yang sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana proyek.
Korban AS mengaku merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut. Bahkan berdasarkan percakapan WhatsApp dengan suaminya, korban mengeluhkan permintaan uang itu karena dapat mengganggu operasional pelaksanaan kontrak proyek apabila harus memenuhi seluruh nominal yang diminta. ***
Pelaku JND Dibuntuti Dan Ditangkap Dirumahnya
Setelah mendapat informasi pemerasan, Kasat Reskrim AKP Dr.Raja Kosmos P.SH.MH memerintahkan Kanit Tipidkor Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto, SH, MH. Tim melakukan penyelidikan dan membuntuti korban sejak proses pencairan dana di Bank Riau Kepri.
Usai penyerahan uang, petugas menemui korban di sebuah rumah makan dan memperoleh pengakuan bahwa uang sebesar Rp15 juta baru saja diserahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka. Saat dikonfrontasi dengan korban, tersangka mengakui baru menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai yang diterimanya kepada petugas.
"Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta untuk pembayaran kebutuhan kapal, satu unit sepeda motor RX King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam,"ujar Kasatreskrim Polres Siak.
Saat ini tersangka telah ditahan sejak Minggu (12/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
//
//
Kadishub Siak Ditetapkan Jadi Tersangka, Peras Pemenang Proyek Jasa Sewa Kapal
65 Juta Diamankan
SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak akhirnya menetapkan Kadishub Kabupaten Siak JND alias Anong (52) menjadi tersangka tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berupa pemerasan terhadap pemenang proyek pengadaan jasa sewa sarana transportasi air untuk Kampung Teluk Lanus, Kabupaten Siak, Tahun Anggaran 2026.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos Parmulais mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Siak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekira pukul 16.30 WIB. Polisi membuntuti pelaku usai bertransaksi dengan As yang merupakan Direktur CV Shift of Marine pemenang Proyek angkutan sewa Kapal tersebut. JND alias Anong yang merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak di amankan di rumahnya.
"Tersangka kita tangkap di rumahnya Jalan Sutomo, Kelurahan Kampung Dalam, setelah dilakukan konfrontir dengan saudari AS, bahwa saudara JND membenarkan bahwasanya ia baru saja menerima uang senilai Rp 15.000.000. Kemudian JND menunjukkan uang yang ia terima senilai Rp 15.000.000 kepada Tim Unit Tipikor Polres Siak," kata Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos, Minggu (12/7/26).
Kasat menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula saat Direktur CV Shift of Marine berinisial AS yang menjadi pemenang tender proyek hendak mencairkan uang muka pekerjaan sebesar Rp165 juta di Bank Riau Kepri.
Sebelum pencairan dilakukan, tersangka diduga menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp25 juta setelah dana proyek dicairkan.
Setelah uang muka proyek berhasil dicairkan sekitar pukul 14.30 WIB, korban kembali menghubungi tersangka. Atas permintaan tersebut, korban kemudian menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada tersangka.
Polisi menduga permintaan uang tersebut berkaitan dengan jabatan tersangka sebagai Kepala Dinas Perhubungan yang sekaligus bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan memiliki kewenangan dalam proses pencairan dana proyek.
Korban AS mengaku merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut. Bahkan berdasarkan percakapan WhatsApp dengan suaminya, korban mengeluhkan permintaan uang itu karena dapat mengganggu operasional pelaksanaan kontrak proyek apabila harus memenuhi seluruh nominal yang diminta.
Pelaku JND Dibuntuti
Setelah mendapat informasi pemerasan, Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH memerintahkan Kanit Tipidkor Polres Siak Ipda Diki Dwi Presdianto SH MH. Tim melakukan penyelidikan dan membuntuti korban sejak proses pencairan dana di Bank Riau Kepri Syariah.
Usai penyerahan uang, petugas menemui korban di sebuah rumah makan dan memperoleh pengakuan bahwa uang sebesar Rp15 juta baru saja diserahkan kepada Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Siak.
Tim kemudian mendatangi rumah tersangka. Saat dikonfrontasi dengan korban, tersangka mengakui baru menerima uang tersebut dan menunjukkan uang tunai yang diterimanya kepada petugas.
"Dari operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp15 juta yang diduga hasil pemerasan, uang tunai Rp50 juta untuk pembayaran kebutuhan kapal, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu tas ransel, serta dua unit telepon genggam," ujar Kasat Reskrim Polres Siak.
Dalam kasus tersebut, tersangka telah ditahan sejak Ahad (12/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. ***
