Cabuli Anak Tetangga, Buruh Serabutan Ditangkap Polsek Pangkalan Kuras

  • Senin, 10 November 2025 - 08:32 WIB

KLIKMX.COM, PELALAWAN - Seorang buruh serabutan berinisial JMP (53), tak berkutik saat digelandang ke Mapolsek Pangkalan Kuras, setelah diduga mencabuli anak tetangganya yang masih di bawah umur.

Peristiwa pencabulan ini terjadi saat korban berinisial NR (8), yang tinggal bersama orang tuanya di Kecamatan Pangkalan Kuras, bermain bersama temannya di sekitar rumahnya.

Honda Februari 2026

Namun entah bagaimana, tiba-tiba dipanggil oleh pelaku ke rumahnya yang tinggal sekitar 50 meter dari rumah orang tua korban.


Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), dengan polos ikut masuk bersama teman-temannya. Selanjutnya diajak main bunga es yang ada di dalam kulkas di rumah pelaku yang kebetulan lagi sendiri.

Kesempatan itu dimanfaatkan buruh lepas, yang istrinya lagi di kampung untuk menggerayangi tubuh gadis SD tersebut. Dengan sambil mengelus-eluskan bunga es di perutnya hingga ke bagian sensitif korban.

Atas kejadian itu, korban pulang dan menceritakan kepada ibunya, kalau pelaku telah memegang kemaluannya, Jumat (7/11/2025) sekira jam 15:00 WIB.


Mendengar penuturan putrinya, sang ibu tidak terima segera mendatangi pelaku. Untuk menanyakan pengakuan putrinya. "Kau apakan anak aku," tanya ibu korban.
"Nga ada cuma main-main es batu," jawab pelaku membela diri. 

Tetapi ibu korban terus mendesak, agar pelaku jujur. Tapi pelaku terus berusaha merkilah.

Kemudian ibu korban menelpon suaminya meminta segera pulang. Tapi tiba-tiba pelaku sesak napas yang berusaha menghindar, hingga Ketua RT juga hadir setelah dihubungi.

Atas kejadian tersebut, ibu korban tidak terima putrinya yang masih di bawah umur telah dicabuli melaporkan ke Polisi. Mendapat laporan, personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras segera turun dan menangkap pelaku.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK dikonfirmasi Klikmx.com melalui Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan SSos, membenarkan adanya kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut.

"Kini pelaku bersama barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pangkalan Kuras," ujar Kasi Humas, Senin (10/11/2025).

Ditambahkan Kasi Humas, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yakni dengan ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. ***

 



Baca Juga