- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Polda Riau Ringkus Pria Modus Kurir Bongkar 29 Rumah Ditinggal Mudik, Ini Lokasinya
Polda Riau Ringkus Pria Modus Kurir Bongkar 29 Rumah Ditinggal Mudik, Ini Lokasinya
- Senin, 07 April 2025 - 15:00 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil membekuk seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong yang telah beraksi di 29 lokasi berbeda selama musim mudik Lebaran Idul Fitri 1445 H, 2025 M.
Penangkapan ini diungkap dalam konferensi pers di Gedung Media Center Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (7/4/2025).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto SIK, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Darmawan SH SIK dan Kanit Jatanras Kompol Rainly Labolaang SIK menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan bagian dari keberhasilan Tim Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 yang menindaklanjuti informasi dari media sosial.
"Kasus ini terungkap setelah tim cyber menemukan video viral di Instagram milik akun @detakkampar, yang memperlihatkan aksi pembobolan rumah kosong di daerah Siak Hulu, Kabupaten Kampar, pada 2 April 2025 lalu," jelas Kombes Anom.
Menindaklanjuti video tersebut, tim langsung melakukan verifikasi lokasi dan waktu kejadian. Hasil penyelidikan mengarah kepada satu orang tersangka berinisial HN. Berdasarkan analisa rekaman CCTV, wajah pelaku berhasil dikenali.
Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan menambahkan, tersangka ditangkap pada Jumat (4/4/2025) saat sedang berada di salah satu ATM di kawasan Sukajadi, Pekanbaru.
"HN langsung kami amankan dan saat ini telah ditahan di Mapolda Riau," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, HN mengaku telah melakukan aksi pencurian di 29 lokasi yang dilakukan sejak pertengahan Februari hingga awal April 2025.
“Sasarannya adalah rumah-rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal mudik penghuninya,” terang Asep.
Modus yang digunakan cukup licik, pelaku berpura-pura sebagai kurir pengantar paket. Jika rumah terlihat kosong, ia langsung melancarkan aksinya. Waktu favoritnya beraksi adalah antara pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain lima unit sepeda motor, laptop, ponsel, kamera, serta sejumlah barang yang telah digadai atau dijual oleh pelaku.
Sebaran lokasi kejahatan mencakup 5 TKP di Rumbai, 7 di Jalan Garuda Sakti, 9 di Kecamatan Tampan, 4 di Rimbo Panjang, Kampar, 2 di sekitar Universitas Islam Riau (UIR), dan 1 di Siak Hulu.
''Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curhat), yakni dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,'' pungkas Kombes Asep. ***