- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Cabuli Anak Sejak Kelas 6 SD, Ayah Tiri di Siak Hulu Ini Ditangkap
Cabuli Anak Sejak Kelas 6 SD, Ayah Tiri di Siak Hulu Ini Ditangkap
- Rabu, 07 Januari 2026 - 12:46 WIB
- Redaktur : Nofri Yandi
KLIKMX.COM, SIAKHULU - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil menangkap pelaku pencabulan di Kecamatan Siak Hulu. Pelaku tak lain adalah ayah tiri korban yang dinodainya sejak kelas 6 SD sampai kelas 2 SMP.
Pelaku berinisial HA (50) warga Kecamatan Siak Hulu. Korban adalah anak tirinya Z (14). Pelaku ditangkap di rumahnya pada Senin (5/1/2026).
"Kejadian ini langsung dilaporkan oleh ibu korban D (50) ke Polsek Siak Hulu dan langsung kita tangkap di rumahnya," ujar Kapolsek Siak Hulu Kompol Hendra Setiawan, Rabu (7/1/2026).
Kejadian ini terbongkar saat ibu korban mengantar anaknya ke rumah kakaknya yang berinisial S. Di dalam kamar anak korban ditemukan sebuah gelas yang berisikan air kencing.
"Melihat hal itu, ibu korban curiga karena hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh anak korban," jelas Kapolsek.
Merasa curiga, ibu korban dan S bertanya kepada korban. Awalnya korban menolak, namun setelah didesak akhirnya korban berkata jujur dan mengaku telah mendapat perlakuan persetubuhan oleh pelaku sejak kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.
Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek pada Minggu (4/1/2026). "Setelah terima laporan ibu korban langsung dilakukan pemeriksaan dan melengkapi barang bukti. Akhirnya pelaku kita tangkap di rumahnya pada Senin (5/1/2026) sekira pukul 10.30 WIB," terang Kompol Hendra.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, ia mengakui perbuatannya terhadap anak tirinya tersebut. "Pengakuan pelaku sudah melakukan persetubuhan 4 kali, namun kita terus melakukan pemeriksaan dan mengungkapkan kebenarannya," tambah Kapolsek Siak Hulu.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut. "Untuk pelaku ini kita jerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," pungkas Kapolsek. ***
