Sinergitas Antara Polda Riau dan Lapas Membuahkan Hasil

Dikendalikan Napi Lapas Pekanbaru, Kurir Sabu Asal Kampar dan Tiga Narapidana Diamankan

  • Sabtu, 05 Juli 2025 - 08:00 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Seorang pria inisial BN yang merupakan residivis kasus narkoba ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor Honda Beat di Jalan Paus, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Dari laci motornya (dasboard) ditemukan diduga sabu seberat 215 gram.

Penangkapan BN dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menginformasikan ciri-ciri pelaku yang nekat membawa narkotika jenis sabu.

HONDA 2025

Operasi pengungkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau pada Rabu malam (2/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Jalan Paus, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru. Aksi berlanjut keesokan harinya, Kamis siang (3/7/2025) pukul 13.00 WIB, dengan hasil yang mengejutkan.


Awalnya, jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Putu Yudha Prawira, ada masyarakat yang melaporkan seseorang pria atas kecurigaan membawa sabu dengan ciri-ciri dan kendaraan tertentu. Lalu, tim yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang dan Kanit Buser AKP Noki Loviko bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

Hasilnya, seorang pria berinisial BN, residivis asal Kampar, berhasil diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam. Hasil penggeledahan di tempat, petugas menemukan satu bungkus plastik hitam berisi sabu seberat 215 gram yang disembunyikan di laci sepeda motor tersebut. 

BN langsung digelandang ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, BN mengaku hanya sebagai kurir yang diminta (dikendalikan) oleh seorang narapidana (napi) berinisial AL alias Adul, penghuni Lapas Kelas IIA Pekanbaru. 


Selanjutnya dilakukan penelusuran dan berhasil mengungkap peran dua napi lainnya, yakni RD dan HA. RD yang diketahui memesan 500 gram sabu dari HA, namun karena tidak mampu melunasi sisa pembayaran, sebagian barang dikembalikan lewat BN, yang justru berhasil digagalkan petugas.

RD diduga kuat memanfaatkan BN sebagai kurir lantaran memiliki utang narkoba kepada HA, yang ternyata merupakan pemilik asli sabu tersebut. “Dalam kasus ini, peran para napi sangat terorganisir yakni HA sebagai penyedia barang, RD sebagai pemesan dan pengatur distribusi, serta AL sebagai perantara eksekusi di lapangan,” jelas Kombes Putu.

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa beberapa unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi antar jaringan.

Atas pengungkapan ini, Kombes Putu Yudha Prawira, mengapresiasi sinergi yang solid antara pihaknya dengan jajaran Lapas Pekanbaru, khususnya kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka KPLP) Kelas IIA Pekanbaru, Febri Sadam, yang telah memberikan dukungan penuh selama proses penyelidikan.

“Ini menjadi bukti bahwa sinergitas antara Polda Riau dan Lapas Pekanbaru membuahkan hasil nyata. Peredaran narkoba, dari hulu hingga hilir, akan kami berantas tanpa kompromi. Tidak ada tempat bagi para bandar narkoba, siapa pun mereka dan di mana pun mereka bersembunyi,” tegas Kombes Putu.

Untuk proses selanjutnya, keempat pelaku yakni BN (residivis), serta AL, RD, dan HA (ketiganya narapidana Lapas IIA Pekanbaru), kini diamankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lanjutan. 

Penyidik, lanjut Kombes Putu juga akan terus mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk jalur masuk dan distribusi narkoba ke dalam dan luar lapas. ***

 



Baca Juga