Uang Rp3 Miliar, Mobil hingga Rumah Milik Bandar Narkoba Disita Polda Riau

  • Selasa, 02 Desember 2025 - 03:04 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali memiskinkan jaringan narkoba internasional dengan menyita berbagai aset bernilai besar milik seorang bandar berinisial AA, yang ternyata mengendalikan peredaran sabu dari dalam lembaga pemasyarakatan di Riau. 

Penyitaan ini mencakup uang tunai Rp3 miliar, sejumlah fasilitas perbankan, seperti ATM. Kemudian, satu unit mobil hingga rumah disita Polda Riau.

HONDA ATAS (hut Pelalawan)

Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Putu Yudha Prawira, mengungkapkan, bahwa langkah ini merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya terkait penangkapan dua kurir, RF (31) dan HR (30), pada 9 November 2025. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 27 bungkus besar sabu di Jalan Kesadaran, Pekanbaru, Provinsi Riau.


“Kami tidak hanya menangkap pelaku dan menyita sabu, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan. Tujuannya jelas: memiskinkan bandar agar jaringan mereka lumpuh,” tegas Kombes Putu, Senin (1/12/2025) malam kemarin.

Dari hasil pemeriksaan, kedua kurir mengaku sudah tiga kali menjalankan perintah AA untuk mengambil serta mengantar sabu ke gudang penyimpanan di Pekanbaru. Mereka menerima bayaran Rp8 juta per kilogram sabu yang mereka bawa.

Penyidik kemudian menelusuri aliran dana dan berhasil mengamankan AA. Ia diketahui menggunakan sejumlah rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan transaksi serta memutar uang hasil kejahatan narkotika.

Dalam penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini, polisi juga memblokir sejumlah rekening yang dikuasai AA. Adapun sejumlah barang bukti yang disita penyidik meliputi uang tunai sekitar Rp3 miliar, satu unit mobil, tujuh telepon genggam, tiga kartu ATM, akses mobile banking dan 27 bungkus besar sabu.

“Kami masih menelusuri aset-aset lain yang kemungkinan dimiliki tersangka, termasuk potensi keterlibatan pihak lain,” tegas Kombes Putu.

Selain dijerat Undang-Undang Narkotika, AA alias B juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup dan mati serta denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga : 20

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Riau tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga memutus aliran dana yang menjadi sumber kekuatan jaringan narkoba internasional,” pungkasnya. ***

 

 



HUT PELALAWAN ke 26

Baca Juga