Ungkap Kasus Karhuta, Kapolres Rohil : Jangan Coba-Coba Bakar Lahan 

  • Sabtu, 02 November 2024 - 10:32 WIB

KLIKMX.COM, ROHIL--Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH mengimbau masyarakat Kabupaten Rohil untuk tidak membakar hutan dan lahan. 

Demikian dikatakan oleh Kapolres Rohil saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana karhutla di ruang Aula Patriatama Polres Rohil, Jumat (1/11/2024) pukul 13.30 WIB. 

HONDA ATAS

Hadir mendampingi Kapolres Rohil dalam press release pertama di awal bulan November, di antaranya Kasat Reskrim AKP AKP I Putu Adi Juniwinata STrK SIK MSi, Kanit II Sat Reskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra STrK dan Plh Kasi Humas  Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe SPd dan personel Polres Rokan Hilir.


Dengan menghadirkan tersangka, di hadapan para awak media dikatakan Kapolres Rohil, pada Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekitar pukul 23.00 WIB,  Unit II Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap M Gultom alias Gultom di Ruang Unit II Sat Reskrim. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Polres Rokan Hilir.

Tersangka ini dibawa ke Polres Rohil, setelah dilakukan penyelidikan oleh unit Reskrim Polsek Kubu yang dipimpin oleh Ps Kanit Reskrim Polsek Kubu bersama tim pemadam yang dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Teluk Piyai Pesisir. Dimana atas terjadinya kebakaran hutan terbatas di daerah Dusun Benuang, Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kuba, Kabupaten Rokan Hilir, pada Sabtu 26 Oktober 2024 pukul 23.00 WIB.

Penetapan tersangka diperkuat oleh keterangan saksi yang juga korban bernama Sutrisno Tamba yang mendapati lahan miliknya seluas 4 hektare telah habis terbakar pada tanggal 27 Oktober 2024.


Saksi sempat mendatangi tersangka dan bertanya tentang lahannya ludes terbakar. Lalu dijawab tersangka. “Kenaknya punya Lae?" kata Kapolres Rohil meniru perkataan tersangka.

Selanjutnya tersangka mengakui bahwa dirinya ada membakar di tepian lahan miliknya agar tidak ada hama babi.  

"Pada saat itu tersangka mengakui membakar lahan untuk mengusir hama babi pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024 dengan menggunakan mancis. Dan lahan yang dibakar adalah di bagian belakang lahan miliknya. Setelah melakukan pembakaran, api di lokasi langsung ditinggalkan dan tersangka tidak mengetahui kejadian di lokasi," kata Kapolres.

Atas peristiwa ini, tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf B UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 4 Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2002. Ancaman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda Rp7,5 miliar.

Terakhir, Kapolres mengimbau masyarakat Rohil untuk tidak melakukan tindak pidana karhutla. "Kasus kebakaran hutan dan lahan ini menjadi perhatian yang sangat penting dari pemerintah dan untuk semua, karhutla harus kita hindari agar jangan setiap musim kemarau terjadi pencemaran udara, seperti asap dan kabut yang berdampak pada resiko gangguan kesehatan. Oleh sebab itu kami mengimbau kepada masyarakat jangan coba-coba untuk membakar lahan, kalau kedapatan pasti kami tindak sesuai dengan prosedur hukum," kata Kapolres Rohil. ***



Baca Juga