Sidang Dugaan Korupsi Hotel Kuansing

Hakim Kesal, Sukarmis dan Andi Putra Banyak Jawab Tak Tahu dan Lupa

  • Jumat, 02 Juli 2021 - 22:58 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Dua orang penting di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri, Jumat (2/7/2021). Mereka adalah Sukarmis dan Andi Putra. Sukarmis adalah mantan Bupati Kuansing, sedangkan Andi Putra, orang nomor satu di Kabupaten Kuansing.

Ayah dan anak itu dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing. Yang mana, saat proyek tersebut berjalan, Sukarmis selaku Bupati. Sedangkan sang anak, Andi Putra menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kuansing.


Dalam dugaan rasuah itu, duduk sebagai terdakwa adalah Fahruddin dan Alfion Hendra. Nama pertama merupakan Mantan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR), sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing. 


Sedangkan Alfion, merupakan mantan anak buah Fahruddin yang menjabat sebagai Kepala Bidang  (Kabid) Tata Bangunan dan Perumahan di Dinas CKTR tahun 2015 dan selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam kesaksian Sukarmis, dirinya banyak mengaku tidak tahu, tidak mengetahui dan mengaku tidak jelas terkait proyek yang menjadi masalah tersebut.

"Tidak tahu ada pembangunan ruang pertemuan di 2015. Saya tahunya setelah ada masalah. Semua ini saya serahkan kepada Sekda (Sekretaris Daerah), Bapeda dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pada dinas CKTR, itu Fahruddin (terdakwa). Ini semuanya saya serahkan kepada tim di pemerintahan dan OPD. Selebihnya saya tidak tahu," ucap Sukarmis di hadapan majelis hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan SH MH.


Mendengar hal itu, majelis hakim langsung melontarkan pertanyaan kepada mantan Bupati Kuansing dua periode itu. 

"Saudara kan jadi Bupati dari tahun 2006 sampai 2015 kan. Masa semuanya tidak tahu. Ini kan anda yang menunjuk Kadis CKTR Fahruddin selaku Pengguna Anggaran untuk pembangunan," tanya salah seorang hakim anggota.

Awalnya Sukarmis mengaku tidak tahu mengenai hal itu. Akan tetapi dia mengaku mengetahui setelah hakim membacakan surat penunjukan terhadap Fahruddin.

"Anda semua bilang tidak tahu, tapi semua anda yang tanda tangan. Kalau memang tidak mau tahu, bikin surat kuasa untuk Sekda. Ini kan tidak, anda semua yang tanda tangani," singgung hakim ketua dengan nada kesal.

"Terkait (proyek) 3 pilar (pembangunan pasar modern, Universitas Kuansing dan Hotel Kuansing), semua saya serahkan dengan Sekda, OPD dan Bappeda," jawab Sukarmis yang tidak nyambung dengan pertanyaan hakim.

"Itulah masalahnya, anda terlalu percaya sama bawahan. Itu kan rekom dari Ditjen (Direktorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dalam 3 pilar harus menggunakan BUMD. Kenyataannya kan tidak," timpal hakim.

Terkait dengan pengakuannya yang menyerahkan proyek 3 pilar sepenuhnya kepada Sekda, OPD dan Bappeda Kuansing, majelis hakim mempertanyakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Sukarmis saat menjabat sebagai Bupati.

"Tupoksi bapak sebagai Bupati apa," tanya hakim ketua.

Mendengar hal itu, lagi-lagi Sukarmis memberikan jawaban yang tidak sinkron dengan pertanyaan hakim. Ia kembali menuding pekerjaan proyek tersebut sepenuhnya diberikan kepada Sekda, OPD dan Bappeda Kuansing.

Tidak sampai di situ, majelis hakim sempat menyinggung kesaksian sebelumnya, yakni mantan Wakil Bupati Kuansing era Sukarmis, Zulkifli. Dimana, Zulkifli dalam bersaksi menyatakan bahwa proyek 3 pilar tersebut itu tidak ada manfaatnya untuk masyarakat Kuansing.

Mendengar hal itu, Sukarmis langsung menjawab dengan nada tinggi.

"Wakil Bupati saja hanya masuk kantor 1 tahun, bagaimana dia mau diajak," ucap Sukarmis dengan nada tinggi.

Atas hal tersebut, timbul kecurigaan dari majelis hakim. Pasalnya, dari keterangan mantan Wakil Bupati itu, pernah mengatakan kepada Sukarmis bahwa proyek 3 pilar itu tidak bisa dilanjutkan. Hal itu dikarenakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing tidak menjalankan rekomendasi dari Ditjen Kementerian Dalam Negeri. Dimana, dalam rekomendasi itu, Pemkab Kuansing harus menggunakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Saya menjadi ragu dengan keterangan anda. Soalnya, Wakil Bupati saja dalam kesaksiannya pernah mengatakan kepada anda bahwa proyek itu tidak bisa dilanjutkan, karena tidak menjalankan rekom Ditjen yang harus menggunakan BUMD," terang hakim ketua.

Mendengar hal itu Sukarmis yang duduk bersebelahan dengan sang anak, hanya diam.

Di sisi lain, dalam kesaksian Andi Putra, pada tahun 2015, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing, periode 2014 sampai 2019. Tidak hanya itu, dia juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar).

Saat ditanya mengenai proyek pembangunan Hotel Kuansing, Andi Putra mengaku dirinya belum menjabat sebagai Ketua DPRD Kuansing.

"Kalau gak salah (jaman) pak Muslim," ucapnya.

Sama halnya dengan sang ayah, dalam persidangan itu Andi Putra banyak mengaku tidak ingat. Salah satunya saat ditanya mengenai kontrak proyek 3 pilar.

"Ini anggaran untuk 3 pilar hampir Rp200 miliar. Lalu tidak menjalankan rekom dari Ditjen. Coba anda jelaskan," tanya hakim anggota.

"Tidak ingat lagi yang mulia," jawab Andi Putra dengan gampang.

Tidak sampai di situ, saat hakim bertanya mengenai anggaran pembangunan dan detail proyek 3 pilar, lagi-lagi Andi Putra mengaku tidak mengingatnya lagi.

"Anda kan Legislatif. Fungsinya ada 3. Pengawasan, penganggaran dan administrasi. Ada tidak dijalankan (3 fungsi) itu," tanya hakim

"Seharusnya ada yang mulia," jawab Andi Putra.

"Kenyataannya kan tidak. Buktinya sampai saat ini belum ada manfaatnya (3 pilar tersebut untuk masyarakat)," timpal hakim dengan kesal.

Dalam dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, kedua terdakwa dinilai telah melakukan atau menyuruh melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua terdakwa juga dinilai memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

JPU menyebutkan perbuatan terdakwa merugikan negara Rp5.050.257.046,21. Kerugian itu diperoleh  berdasarkan hasil penghitungan Ahli Penghitung Kerugian Keuangan Negara dari Universitas Tadulako tahun 2020.

Dijelaskan, korupsi  terjadi pada 2015. Ketika itu  Fahruddin selaku Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kuansing dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuansing.

Penunjukan Fahruddin berdasarkan keputusan Bupati Kuansing, H Sukarmis, dengan nomor Ktsp. 7/2015 tertanggal 2 Januari 2015. Untuk kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing, Fachruddin menunjukan Burhanuddin sebagai PPK. Adapun pagu anggaran sebesar Rp13.100.250.800.

Namun pada 27 Maret 2017, Fahruddin memecat Burhanuddin sebagai PPK. Selanjutnya  Fahruddin menunjuk dirinya sendiri sebagai PPK menggantikan Burhanuddin.

Selanjutnya, Fahruddin menunjuk Alfion Hendra sebagai PPTK  pembangunan ruang Pertemuan Hotel Kuansing. Pada Juni  2015, Fahruddin  menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dalam Kegiatan Pembangunan Ruang Pertemuan Hotel Kuantan Singingi sebesar Rp13.099.786.000.

Atas hal itu, Fahruddin bersurat kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) agar dilaksanakan proses lelang. Salah satu paket pekerjaan adalah pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing. HPS  atas pekerjaan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing  ditetapkan dan ditandatangani oleh Fahruddin selaku PPK dengan nilai Rp13.099.786.673,36. Kemudian angka itu dibulatkan menjadi  Rp13.099.786.000.

JPU menyebut, dalam menyusun dan menetapkan HPS pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuantan Singingi, Fahruddin tidak memisahkan kegiatan pengadaan barang berupa peralatan dan mesin dengan kegiatan pekerjaan konstruksi berupa gedung dan bangunan.

Untuk mengerjakan kegiatan itu, 19 Juni 2015, ditugaskan Pokja 21 ULP untuk laksanakan lelang. Ketuanya ditunjuk Alfion Hendra. Satu bulan kemudian, diumumkan pemenang lelang adalah PT Betania Prima yang dipimpin Robert Tambunan dengan harga negosiasi sebesar Rp12.593.428.000.

Masa kerja kegiatan adalah selama 133 hari kalender terhitung tanggal 21 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 31 Desember 2015. Dalam pekerjaannya, rekanan menyerahkan jaminan pelaksanaan Rp629 juta lebih. Selain itu, pada kegiatan ini terjadi keterlambatan pembayaran uang muka oleh PPTK, sehingga berdampak pada keterlambatan progres pekerjaan.

PT Betania Prima selaku rekanan juga tidak pernah berada di lokasi selama proses pengerjaan proyek tersebut. Mereka hanya datang saat pencairan pembayaran pekerjaan setiap termin nya, dalam hal ini dihadiri Direktur PT Betania Prima.

Hingga masa kontrak berakhir, pekerjaan tidak mampu diselesaikan rekanan. Rekanan hanya mampu menyelesaikan bobot pekerjaaan sebesar 43,898 persen dan total yang telah dibayarkan Rp5.263.454.700. Atas hal itu, PT Betania Prima dikenakan denda atas keterlambatan pekerjaan sebesar Rp352 juta. Namun,  PPTK tidak pernah menagih denda tersebut.

Tidak hanya itu, PPTK juga tidak melakukan klaim terhadap uang jaminan pelaksanaan kegiatan yang dititipkan PT Betania Prima di Bank Riau Kepri sebesar Rp629 juta. Mestinya, uang tersebut disetorkan ke kas daerah dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing. 

Hal itu dikarenakan, sejak awal kegiatan, Kepala Dinas CKTR Kuansing selaku KPA tidak pernah membentuk tim Penilai Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP). Sehingga, tidak pernah melakukan serah terima terhadap hasil pekerjaan, dan saat ini hasil pekerjaan tersebut tidak jelas keberadaannya. Dengan demikian, Hotel Kuansing itu belum bisa dimanfaatkan. Hasil perhitungan kerugian kerugian negara kerugian 5.050.257.046,21.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. =MX7



Baca Juga