Proses Sidang Selama Covid-19 Turut Dibahas di Coffee Morning APH

  • Selasa, 09 Juni 2020 - 11:56 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL--Memasuki tatanan kehidupan baru atau New Normal yang telah ditetapkan Pemerintah, untuk itu para Aparat Penegak Hukum (APH) atau Criminal Justice System di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) gelar coffe morning, Selasa (9/6/2020) pagi.

Kegiatan yang diselenggarakan di ruang rapat Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul itu dihadiri Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, SIK, Kalapas Klas II B Pasir Pengaraian Muhammad Lukman, Amd IP, SH MSi dan Wakil Ketua PN Pasir Pengaraian  Lusiana Amping, SH, MH, para Jaksa, Hakim dan Kasat Polres Rohul.

Honda Februari 2026

Kajari Rohul Ivan Damanik, SH MH didampingi Kasi Pidum Reza Riski Fadillah, SH mengatakan, pihaknya menjadi tuan rumah dalam kegiatan coffe morning antar Aparat Penegak Hukum dalam rangka menghadapi tatanan hidup baru atau New Normal.


Diakui Ivan, pada kegiatan para APH fokus membahas tentang kendala yang ada dalam proses Persidangan selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) serta merancang kegiatan Persidangan dan penegakan hukum dalam rangka memulai Tatanan hidup baru atau New Normal.

Pada kesempatan itu, Kajari Ivan juga menyampaikan kinerja penanganan perkara yang sudah berjalan dari bulan Januari hingga Juni 2020. Meski mengalami kendala di tengah pandemi Covid-19, pihaknya tetap melakukan persidangan secara online.

Kemudian, Kajari Ivan Damanik juga menyampaikan, selama pandemi Covid-19 ini, pihaknya selalu menerima limpahan perkara tahap II dari Penyidik Kepolisian. Dimana, meski pelimpahan berkas tahanan dan barang bukti, akan tetapi tahanan tetap dititip di Kepolisian.


Dengan demikian, sambungnya, pihaknya berharap dalam tatanan New Normal ini agar Lapas Klas II B Pasir Pengaraian membuka pintu supaya tahanan Kejaksaan dapat dititipkan di Lapas dengan prosedur antisipasi Covid-19.

"Antara lain kejaksaan akan melakukan rapid tes terlebih dahulu dengan alat yang telah disiapkan oleh kejaksaan
serta mengusulkam agar persidangan dapat berjalan secara tatap muka kembali tanpa melalui vicon dengan memperhatikan prosedur prosedur tatanan hidup baru,"sebutnya.

Di tempat sama, Wakil Ketua PN Pasir Pengaraian Lusiana Amping mengaku pihaknya menyambut baik apa yang menjadi permintaan dari para Jaksa di Kejari Rohul mengenai persidangan dilakukan dengan cara tatap muka.

"Pada intinya kita menyambut baik. Namun, tetap mengedepankan aturan-aturan serta dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah," sebutnya.

Sementara, Kalapas Klas II B Pasir Pengararaian M Lukman mengaku pihaknya masih berpedoman dengan surat edaran yang dikeluarkan Kemenkumham perihal penangan Covid-19.

"Dalam artian, saat ini kita belum bisa menerima tahanan selama pandemi Covid-19 ini," kata Lukman.

Oleh sebab itu, sambungnya, perihal adanya permintaan dari Kejari Rohul agar Lapas membuka diri atau menerima tahanan status Kejaksaan, pihaknya belum bisa menerima itu.

"Kalau masih status tahanan penyidik atau Kejaksaan kita belum bisa menerima. Namun, kalau tahanan yang sudah dinyatakan inkrah, itu bisa," ucapnya.

Meski menerima tahanan yang sudah berkekuatan hukum tetap, akan tetapi tetap harus memenuhi aturan-aturan. Diantaranya, harus ada hasil rapid test, kemudian juga harus melampirkan surat sehat dari pihak medis.

"Prosedurnya begitu," tambah Lukman, mengaku pihaknya masih menunggu surat edaran terbaru dari Kemenkumham perihal pencegahan selama pandemi Covid-19.***



Baca Juga

--ads--