Rupanya Kejari Kuansing Disorot Komisi III DPR RI soal Kasus Hotel Kuansing
- Rabu, 11 Maret 2026 - 20:24 WIB
- Reporter : Riawan Syaputra
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Besok, Kamis (12/03/2026) kasus korupsi mantan Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), yang kini bergulir di sidang Tipikor PN Kota Pekanbaru, sudah memasuki pembacaan putusan oleh pihak Hakim. Namun ternyata kasus ini, rupanya mendapat sorotan dari pihak Komisi III DPR RI.
Video pihak Komisi III DPR RI ini, sudah beredar luas di berbagai media sosial. Dalam dengar pendapat pihak Komisi III dengan pihak Kejaksaan Agung itu, salah satu anggota DPR RI yang diketahui bernama Rudianto Lalo, mencurigai adanya kejanggalan dalam penanganan kasus korupsi soal pembangunan Hotel Kuansing yang menimpa H Muslim yang ditersangkakan oleh pihak Kejari Kuansing.
Dengan tegas, Rudianto Lalo, menyebut dalam rapat itu, pihaknya merasa aneh dengan kinerja Kejari Kuansing yang mentersangkakan H Muslim, karena DPRD itu sifatnya kolektif dan kolegial. Namun pihak Kejari Kuansing hanya memburu H Muslim seorang diri yang merupakan Ketua DPRD kala itu. Padahal semua pihak di DPRD harus bertanggung jawab jika benar ada ditemukan perbuatan hukum dalam mensahkan persetujuan pembangunan Hotel Kuansing tersebut.
"Itu di Kuansing, Riau, saya agak aneh dengan kinerja Kejarinya, dalam sebuah kasus korupsi, kok bisa mentersangkakan mantan Ketua DPRD-nya seorang diri, padahal DPRD itu sifat kolektif kolegial, kenapa yang lain tidak ikut terseret, jika memang benar ada perbuatan melawan hukum dalam.permasalahan itu. Saya minta tolong agar di evaluasi juga itu kinerja pihak Kejari disana" Ujar Rudianto dalam video rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI yang berlangsung beberapa bulan yang lalu itu.
Sementara itu, Kuasa Hukum H Muslim, Dedy Harianto Lubis, ketika dikonfirmasi Pekanbaru MX, Rabu (11/03/2026) petang membenarkan soal RDP Komisi III DPR RI itu menyangkut kinerja Kejari Kuansing soal penanganan kasus Hotel Kuansing, yang mentersangkakan H Muslim pada akhir tahun 2025 yang lalu itu.
Menurut Dedi Harianto, pihaknyalah yang melaporkan kasus yang menimpa H Muslim itu, ke komisi III DPR RI itu. Dan Dedi juga menyebut, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), dikabarkan melakukan gelar perkara di Kejagung. Apalagi menurut Dedi, beredar informasi, pihak Kejagung juga ada sedikit tanda tanya, kenapa kasus ini naik sidik dan bahkan sempat dibahas di RDP Komisi III DPR RI, karena menilai ada sesuatu yang janggal dalam penanganan kasus ini.
Dan dari fakta-fakta persidangan, menurut Dedi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga tidak bisa membuktikan ada perbuatan H Muslim yang dituduhkan melakukan pelanggaran hukum. JPU bahkan tidak dapat membuktikan mens rea nya, penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang apa saja yang dilakukan H Muslim.
Bahkan yang anehnya, tuduhan terhadap H Muslim selaku ketua DPRD saat itu, adalah dugaan penyimpangan dalam proses penganggaran pengadaan tanah samping gedung Abdul Raoef dan pembangunan Hotel Kuansing. Namun dalam fakta fakta persidangan justru proses penganggaran berjalan sebagaimana ketentuan dan mekanisme kelembagaan di DPRD, berjalan sebagaimana tata kerja kolektif kolegial di DPRD Kuansing.
Saksi-saksi dari kalangan eksekutif, baik itu Hardi Yakub, Suhasman, Sukarmis, PPTK yang merupakan saksi-saksi fakta, semua menyatakan proses penganggaran tidak pernah ada campur tangan terdakwa H Muslim, mereka menjalankan prosedur normal sesuai ketentuan, begitu juga dalam pelaksanaan, tidak ada peran serta terdakwa, dan tidak ada serupiahpun terdakwa diberi maupun menerima uang atas hal-hal dimaksud.
Sedangkan ahli yang dihadirkan jaksa pun, baik itu auditor dari BPKP maupun ahli hukum, tidak bisa menerangkan penyimpangan apa yang terjadi, dan bahkan auditor dari BPKP menyatakan, mereka tidak pernah melaksanakan audit dalam proses penganggaran.
Di sisi lain, dari alat bukti yang disajikan oleh JPU juga tidak satupun yang bisa membuktikan ada perbuatan pidana terdakwa sebagaimana yang dituduhkan. Justru Menurut Dedi, pihaknya selaku Kuasa Hukum Terdakwa H Muslim, bisa membuktikan bahwa proses penganggaran sudah berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan berproses secara kelembagaan melalui mekanisme kerja kolektif di DPRD.
"Hal itu terungkap dalam dua bundel risalah rapat DPRD Kuansing dalam pembahasan APBD 2013 dan 2014" jelas Dedi.
Dikatakan Dedi, di dalam risalah itu jelas, ada pembahasan berjenjang, ada rapat pembahasan di tingkat komisi, BANGGAR, fraksi, RDP antara DPRD dgn tapd dan SKPD, ada nota kesepakatan antara Pemkab dan DPRD dan disahkan di forum tertinggi yaitu paripurna.
Selain itu juga ada pandangan umum dan pandangan akhir dari seluruh fraksi fraksi di DPRD Kuansing.
"Sehingga dapat disimpulkan bahwa terdakwa Muslim hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai ketua DPRD yang sah dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan serta tatib di DPRD Kuansing. Melalui fakta fakta di persidangan, kami sangat meyakini majelis hakim akan memutuskan terdakwa tidak bersalah atau setidak-tidaknya dibebaskan dari semua tuntutan hukum," pungkas Dedi Lubis.(***)
