Ancam Pedagang Nasgor dengan Badik, Pria Gempal di Inhil Ini Diciduk Polisi

  • Senin, 26 Mei 2025 - 07:24 WIB

KLIKMX.COM, INHIL - Seorang pria inisial K (41) warga Kecamatan Enok, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), terpaksa diciduk polisi.

Pasalnya pria bertubuh gempal ini diduga melakukan pengancaman kepada seorang pedagang nasi goreng (Nasgor) inisial A (42), dengan sebilah badik, di Simpang 4 KM 8 Jalan Lintas Samudera, Kelurahan Harapan Tani, Kecamatan Kempas, Kabupaten Inhil, Provinsi Riau.

HONDA 2025

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora SIK dikonfirmasi Pekanbaru MX (Group Klikmx.com) melalui Kapolsek Kempas AKP Mardani Tohenes SH MH mengatakan, peristiwa dugaan pengancam itu terjadi pada Ahad (25/5/2025) sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu, pelaku bersama seorang rekannya menyampiri korban memesan nasi goreng.


''Selang beberapa saat, pelaku lalu mengganti pesanan tersebut menjadi mie campur nasi (minas). Dan korban (pelapor) 
mengatakan agar pelaku bersabar, karena dia masih membuatkan pesanan orang lain,'' jelas AKP Mardani Tohenes, kemarin.

Kemudian, lanjut Kapolsek, setelah selesai membuat makanan pesanan orang lain, pelapor menanyakan kembali pesanan pelaku. Namun, pelaku langsung membentak korban dengan mengeluarkan sebilah badik.

“Kau ni apa mau kau,'' ucap pelaku seraya  menggeluarkan badik dari pinggang serta mengancam korban.


Secara spontan, korban mengucapkan santai lah bang, dengan maksud untuk menenangkan pelaku.

Pelapor mengatakan “santai lah bang” dengan maksud untuk menenangkan pelapor tersebut. Sementara pelaku mengoceh-ngoceh tak jelas.

''Setelah naik ke kendaraan, pelaku kembali melakukan pengancaman. Tapi korban tak terlalu dengar apa yang diucapkan oleh pelaku yang telah emosi tersebut,'' jelas Kapolsek lagi.

Khawatir dengan sesuatu yang tidak diinginkan atas kejadian tersebut, korban lalu melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Kempas. Tak berapa lama laporan diterima, personel Polsek Kempas lalu melakukan penyelidikan ke lapangan.

Alhasil pelaku yang berhasil ditemukan langsung diamankan dan digelandang ke Mapolsek Kempas. Hingga kini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif penyidik Unit Reskrim Polsek Kempas.

''Masih di hari yang sama pelaku berhasil kita amankan. Untuk sementara ini, pelaku disangkakan pasal 335 KUHP tentang pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan,'' pungkas mantan Kapolsek Tambang-Polres Kampar itu. ***

 

.



Baca Juga