Bawa 100 Gram Sabu, Mahasiswa Diciduk saat di Minimarket

  • Sabtu, 24 Mei 2025 - 11:51 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Seorang mahasiswa inisial A, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, membawa narkotika jenis sabu seberat lebih dari 100 gram. 

Pria 21 tahun ini diciduk pada Selasa malam (20/5/2025), di sebuah minimarket SPBU Jalan Arifin Ahmad, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Provinsi Riau.

HONDA 2025

“Pelaku masih berstatus mahasiswa. Ia ditangkap saat hendak masuk ke dalam minimarket. Dari kantong jaketnya, ditemukan satu bungkus sabu dengan berat sekitar 103,5 gram,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Sabtu (24/5/2025).


Kombes Putu, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.05 WIB setelah petugas melakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat. 
Begitu pelaku memasuki dalam minimarket, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan, disaksikan oleh salah satu karyawan toko.

Selain barang bukti sabu dalam plastik hitam, polisi juga menyita satu unit ponsel dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa pelat nomor yang digunakan pelaku.

Kombes Putu menyebut, sabu tersebut diduga kuat akan diedarkan kembali, dan saat ini penyidik masih mendalami asal barang haram tersebut dan kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Riau.


“Tersangka sudah kami amankan di Mapolda Riau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya sangat berat yakni pidana penjara seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati,” pungkas Kombes Putu. ***



Baca Juga