Gagalkan Transaksi Narkoba, Polres Rohul Amankan Dua Pemuda dan 9 Butir Ekstasi

  • Jumat, 16 Mei 2025 - 11:55 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis pil ekstasi.

Dua pemuda diamankan dalam operasi yang digelar di halaman parkir belakang Caffe MR, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, Jumat (16/5/2025).

HONDA 2025

Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH, didampingi Paur Humas Polres Rohul, Ipda Sarlin Sihotang SH, membenarkan penangkapan tersebut.


Kedua pelaku diketahui berinisial AAM alias A (26) warga Desa Kabun, Kecamatan Kabun dan MNN alias N (19) warga KM 6 Batang Samo, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa Desa Koto Tinggi sering dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti hal tersebut, kami langsung lakukan penyelidikan," ujar AKP Repelita Ginting kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), Jumat (16/5/2025).

Setelah informasi dipastikan valid, tim yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Ipda Siswanto SH langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di lokasi.


Dari tangan A, petugas menyita 2 butir pil ekstasi yang dibungkus plastik klip bening, 1 unit handphone Realme warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat. Sementara dari tangan N, diamankan 7 butir pil ekstasi juga dalam plastik klip bening serta 1 unit handphone merk Poco.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial AJ. Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap AJ," tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ***



Baca Juga