- Beranda
- Hukum & Kriminal
- Sepasang Kekasih Kompak Curi Motor Tetangga, Hasil Curian Dijual di PJBO
Sepasang Kekasih Kompak Curi Motor Tetangga, Hasil Curian Dijual di PJBO
- Kamis, 01 Mei 2025 - 14:26 WIB
- Reporter : Ridho Fernandes
- Redaktur : Raja Mirza

KLIKMX.COM, PEKANBARU--Sepasang kekasih masing-masing berinisial WM alias Winda (33) serta PK alias Prika (24), diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya usai bawa kabur sepeda motor milik tetangganya sendiri, di Jalan M Noer, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, kedua tersangka pencurian itu ditangkap Selasa (29/4/2025) kemarin, di dua lokasi berbeda.
"Dimana tersangka Winda kita amankan saat berada di Halte Bus Way di Jalan Sudirman, sedangkan cowoknya kita amankan saat berada di rumahnya di Jalan Bukit Barisan," kata Dodi Vivino, Kamis (1/5/2025).
Kanit menambahkan kedua tersangka ditangkap usai dilaporkan oleh korban, Dodi Saputra.
Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut berawal saat kedua tersangka melintas di depan rumah korban dan melihat kunci kontak Sepeda Motor Honda Scoopy BM 3882 NP milik korban yang terparkir di teras rumah tergantung di sepeda motor.
Melihat hal itu, tersangka langsung mengambil dan menyimpan kunci kontak sepeda motor tersebut. Satu minggu kemudian kedua tersangka kembali melintas di depan rumah korban.
Melihat sepeda motor terparkir di depan rumah, tersangka Prika langsung menyuruh tersangka Winda untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Tanpa berpikir panjang tersangka Winda langsung mengambil sepeda motor tersebut menggunakan kunci kontak yang mereka ambil sebelumnya dan langsung kabur.
Beberapa lama kemudian, korban keluar dari dalam rumah dan terkejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi ditempat semula.
Korban kemudian berusaha mencari disekitar rumahnya dan tetangga mengatakan bahwa sepeda motor korban dibawa oleh tersangka Winda bersama pacarnya. Mendengar hal itu korban kemudian melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.
Usai menerima laporan korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Winda saat sedang berada di salah satu halte bus Halte Bus Way Jalan Sudirman.
"Saat diintrogasi tersangka Winda mengaku telah mencuri sepeda motor korban bersama kekasihnya bernama Prika yang saat itu sedang di rumahnya di Jalan Bukit Barisan," terang Kanit.
Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Prika tanpa perlawanan.
"Dihadapan petugas kedua tersangka mengaku telah menjual sepeda motor milik korban di PJBO (Pekanbaru Jual Beli Online) dan uangnya mereka gunakan untuk berfoya-foya," jelas Dodi Vivino.
Kanit mengatakan bahwa kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Tenayan Raya.
Atas perbuatannya sepasang kekasih itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. ***