Terpantau Aplikasi Dashboard Lancang Kuning
Nekat Bakar Lahan untuk Ditanami Sawit, Pria Setengah Abad Ini Ditangkap Polisi
- Jumat, 02 Mei 2025 - 08:00 WIB
- Reporter : Hendra Bakti
- Redaktur : Armazi Yendra

KLIKMX.COM, ROHIL - Upaya nekat membuka lahan dengan cara membakar menjadi bumerang bagi Purwadi alias Pur. Warga Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir (Inhil), Provinsi Riau ini harus berurusan dengan hukum setelah melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) secara ilegal.
Perbuatannya dilakukan pada Rabu, 30 April 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di wilayah Simpang Tower, Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur, Kecamatan Kubu.
Perbuatan Pur diketahui berawal dari pantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning, yang memang dirancang khusus untuk mendeteksi dan memonitor aktivitas kebakaran lahan di Provinsi Riau mendapatkan keberadaan titik panas atau hotspot.
Mendapati informasi tersebut, personel dari Polsek Kubu segera menuju lokasi dan mendapati lahan yang telah hangus terbakar, dan menemukan sisa-sisa tanaman kering yang menjadi pemicu api.
Setelah itu langsung dilakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi, hingga akhirnya penyidik menetapkan Purwadi sebagai tersangka utama.
Pria 50 tahun itu pun tak bisa mengelak ketika fakta-fakta mengarah padanya dan saat diinterogasi mengaku membakar tumpukan tanaman kering menggunakan korek api (mancis) untuk membersihkan lahan yang nantinya akan dijadikan kebun kelapa sawit.
Menurut pria berusia setengah abad itu, api yang awalnya kecil tiba-tiba menjadi membesar akibat tiupan angin kencang dan tak dapat dikendalikan. Sehingga menyebabkan kobaran api meluas dan nyaris mengancam wilayah sekitar sebelum berhasil dipadamkan petugas.
"Pelaku mengakui telah membakar lahan dengan sengaja. Motifnya adalah untuk membuka lahan pertanian sawit. Sayangnya, api meluas karena faktor angin dan membuat situasi di lapangan menjadi berbahaya," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto SIK, Jumat (2/5/2025).
Atas pengakuannya, petugas turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, termasuk korek api yang digunakan dan bekas tanaman kering yang terbakar.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Purwadi langsung diamankan di Mapolres Rokan Hilir dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Purwadi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 78 ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kepolisian Daerah (Polda) Riau, ungkap Kombes Anom, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Komitmen ini sebut Anom, sebagai bagian dari upaya Polda Riau melindungi lingkungan hidup serta menjaga keberlangsungan ekosistem.
"Karhutla bukan hanya merusak alam, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat, memperburuk kualitas udara, serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi warga. Oleh karena itu, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pembakaran," tambah Kombes Anom.
Kombes Anom mengingatkan, bahwa Riau memang termasuk salah satu provinsi di Indonesia yang rawan terhadap kasus karhutla, terutama saat memasuki musim kemarau.
“Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai cepat dan murah oleh sebagian masyarakat, namun tentunya hal itu melanggar hukum dan berisiko tinggi,” terang Anom.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi menggunakan cara-cara tradisional yang berbahaya dan ilegal dalam membuka lahan. Sehingga, upaya edukasi dan pengawasan akan terus digencarkan guna menekan angka kasus karhutla yang terus berulang dari tahun ke tahun.
“Dengan penangkapan pelaku dalam kasus ini, diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat lainnya agar tidak lagi mengulangi kesalahan serupa. Lingkungan adalah warisan bersama, dan menjaganya adalah tanggung jawab semua pihak,” tegas Kombes Anom mengakhiri. ***