Diperpanjang, Program Pemutihan Pajak di Riau Berakhir Agustus

  • Selasa, 30 Mei 2023 - 16:40 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Kabar gembira bagi masyarakat pemilik kendaraan di Riau yang menunggak pajak, karena Program "7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik", kembali diperpanjang hingga 31 Agustus 2023 mendatang.

Kepala Bapenda Riau, Syahrial Abdi menjelaskan, perpanjangan dilakukan merupakan hasil evaluasi Tim Pembina Samsat. "Perpanjangan program ini disampaikan oleh Gubernur Riau dan Kapolda Riau," kata Syahrial Abdi kepada Pekanbaru MX, Selasa (30/5/2023).


"Pemerintah Provinsi Riau berharap masyarakat yang belum sempat memanfaatkannya di periode pertama, agar segera ke Kantor Samsat terdekat untuk segera melakukan pembayaran pajak kendaraannya," kata Syahrial mengingatkan.


Dijelaskan Syahrial, perpanjangan ini dilakukan atas pertimbangan tingginya aspirasi dan antusias masyarakat untuk membayar pajak.

Adapun poin-poin yang didapat masyarakat sama seperti periode pertama yakni dengan 5 pembebasan dan 2 pengurangan pajak daerah yang terdiri dari ; Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bebas BBNKB II (Khusus Kendaraan Pembuatan Sebelum Tahun 2022).

Program ini juga melayani Bebas Denda BBNKB II, Bebas BBNKB Kendaraan hasil Lelang dan Kendaraan yang Sudah Lama Tidak Melakukan Registrasi Ulang, Bebas Pokok Pajak  Kendaraan Bermotor Terutang Tahun ke-4 , Tahun ke-5 dan seterusnya.


Selanjutnya masyarakat juga diberikan diskon 50 persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama Bagi Wajib Pajak Berbadan UsahaYang Melakukan Mutasi Masuk (Khusus Kendaraan Pembuatan SebelumTahun 2022).

Kemudian, juga ada pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi / denda pajak kendaraan bermotor menjadi dua persen per bulan yang berlaku setelah enam point kebijakan di atas berakhir.

Program ini juga diharapkan menjadi perhatian kalangan pelaku usaha, untuk mendapatkan manfaat dan keuntungan yang bisa diperoleh. Program ini sendiri sudah diberlakukan sejak awal bulan Januari dan berakhir di tanggal 30 Mei 2023 ini.

Dengan adanya program ini, Gubernur Riau Syamsuar berharap program yang diluncurkan dapat meringankan beban masyarakat, sebelum dilakukan penerapan sanksi penghapusan data kendaraan bermotor melalui pasal 74 UU No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. ***

 

 

 



Baca Juga