Praperadilan Anggota DPRD Kuansing Terhadap Polisi Ditolak Hakim
- Rabu, 26 Maret 2025 - 14:00 WIB
- Reporter : Riawan Syaputra
- Redaktur : Nofri Yandi

KLIKMX.COM, TELUKKUANTAN - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Aldiko Putra dalam dugaan tindak pidana menghalangi penyelidikan dan penyidikan serta melakukan intimidasi terhadap petugas yang menangani kasus penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, resmi diputuskan pada Rabu (26/3/2025).
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan pada pukul 10.00 WIB ini, hakim memutuskan bahwa gugatan pemohon dinyatakan gugur demi hukum.
Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Samuel Febrianto Marpaung, S.H. dengan Panitera Ade Saputra, S.H.
Sebagai pemohon, Aldiko Putra diwakili oleh tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Shelfy Asmalinda, S.H., M.H., sementara pihak termohon, yakni kepolisian, diwakili oleh tim kuasa hukum dari Bidang Hukum (Bidkum) Polda Riau dan Seksi Hukum (Sikum) Polres Kuansing. Materi praperadilan keabsahan penetapan tersangka.
Gugatan praperadilan yang diajukan Aldiko Putra berfokus pada sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana menghalangi penyelidikan, penyidikan, serta melakukan intimidasi terhadap petugas yang menangani kasus perusakan kawasan hutan.
Adapun dasar hukum yang menjadi acuan dalam perkara ini meliputi Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan), Pasal 233 KUHP (menghalangi atau menggagalkan penyelidikan/pengusutan), Pasal 22 Jo Pasal 102 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kawasan Hutan dan Pasal 23 Jo Pasal 103 ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013.
Dalam persidangan ini, Tim Bidkum Polda Riau dan Sikum Polres Kuansing menurunkan sejumlah kuasa hukum untuk mewakili pihak kepolisian sebagai termohon, yaitu M. Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., Nerwan, S.H., M.H., Shilton, S.I.K., M.H., Hindro Renhard Panjaitan, S.H., Mario Suwito, S.H., M.H., Paltak Hutabarat, S.H., Rio Andria, S.H., Riana Winahyu, M., Reyga Rivaldi.
Sidang yang berlangsung hingga pukul 10.20 WIB berakhir dengan keputusan bahwa gugatan pemohon gugur demi hukum. Hakim Samuel Febrianto Marpaung, S.H. menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasarkqb Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang relevan.
Selain itu juga berdasarkan barang bukti yang diajukan oleh termohon, dengan demikian, sidang Praperadilan ini resmi menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Aldiko Putra sah secara hukum, dan proses hukum atas dugaan tindak pidana yang bersangkutan tetap berlanjut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga F. Herlambang, S.I.K., S.H., melalui Kasikum Polres Kuansing Aiptu Paltak Hutabarat SH menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Aldiko Putra telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami menghormati proses hukum yang telah berjalan dan putusan hakim yang menyatakan bahwa gugatan pemohon gugur demi hukum. Hal ini kami yakin dan menegaskan bahwa langkah penyidik dalam menetapkan tersangka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku serta didukung oleh alat bukti yang cukup," ujar Kasikum.
Lebih lanjut, pihaknya memastikan bahwa penegakan hukum akan tetap berjalan profesional dan transparan, khususnya dalam kasus yang menyangkut perlindungan kawasan hutan.
"Kami berkomitmen untuk terus menjalankan tugas secara profesional dan objektif. Setiap bentuk upaya menghalangi penyelidikan, termasuk intimidasi terhadap petugas di lapangan, akan ditindak sesuai aturan hukum," tambahnya.
Selama berlangsungnya sidang, situasi di Pengadilan Negeri Teluk Kuantan tetap aman, tertib, dan terkendali.
Pihak keamanan memastikan jalannya persidangan tanpa gangguan, sehingga seluruh agenda dapat diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Keputusan ini sekaligus menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, serta memastikan bahwa setiap upaya menghalangi penyelidikan dan penyidikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Kasikum.(***)