- Beranda
- Kriminalitas
- Polda Riau Tangkap Empat Truk Bawa Kayu Bulatan Ilegal
Polda Riau Tangkap Empat Truk Bawa Kayu Bulatan Ilegal
- Kamis, 25 Juli 2024 - 22:10 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau mengamankan empat truk memuat kayu hasil illegal logging, di Jalan Lipat Kain Desa Lipat Kain Utara Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar - Provinsi Riau, Selasa (23/7/2024) lalu.
Salah satu supir truk inisial Ad pria berusia 36 tahun warga Kampung Pinang diamankan. Sedangkan tiga lainnya kabur bersama pemilik truk.
“Saat tim datang, tiga orang supir berhasil kabur dan satu orang yang masih ada di lokasi langsung diamankan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Nasriadi, Kamis (25/7/2024). Penangkapan berawal menindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima pada Senin (22/7/2024) malam.
Tim opsnal dipimpin AKP Zainal Arifin SH MH lalu diperintahkan melakukan penyelidikan ke lokasi.
Tim langsung bergerak hingga pada Selasa (23/7/2024) pagi sekitar pukul 5.30 WIB. Tim melihat keberadaan empat unit truk mencurigakan.
“Saat didekati muatan truk merupakan kayu bulatan, namun tidak dilengkapi surat resmi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/7/2024).
Melihat kedatangan tim Opsnal tiga supir bersama pemilik kayu berhasil kabur meninggalkan lokasi. Malang, Ad salah satu supir berhasil diamankan.
“Ada seorang supir inisial Ab (39) yang berhasil diamankan di lokasi, saat ini sudah diamankan di Mapolda Riau bersama barang bukti empat truk,” kata Mantan Dirreskrimsus Polda Kepri ini.
Menurut keterangan Ad, supir yang diamankan mengakui, bahwa pemilik kayu tersebut adalah pria inisial EW. “Pria inisial EW ini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” tegas Nasriadi.
Atas perbuatan Ad, dia disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang-undang No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Ancaman kurungan penjara terhadap tersangka yakni pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun sert pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 dan paling banyak 2.500.000.000,00,” terang Kombes Nasriadi.(***)