- Beranda
- Indragiri Hulu
- Kapolres Inhu Coret Silang Foto Polisi Anggotanya yang Dipecat
Kapolres Inhu Coret Silang Foto Polisi Anggotanya yang Dipecat
- Kamis, 06 Maret 2025 - 14:24 WIB
- Reporter : Surya Abdi
- Redaktur : Yendra

KLIKMX.COM, INHU - Kapolres Indragiri Hulu (Inhu) AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat, Kamis (6/3/2025).
Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H mengungkapkan bahwa anggota yang diberhentikan tersebut adalah Bripka Hendra Gunawan.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Hendra menjabat sebagai Bhabinkamtibmas di Polsek Lubuk Batu Jaya. Pemecatan ini dilakukan karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan disersi atau meninggalkan tugas tanpa izin selama lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.
"Berdasarkan laporan polisi nomor LP-A/150/IX/2024/BidPropam tanggal 17 September 2024, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya selama 61 hari kerja berturut-turut sejak 18 September 2024 hingga saat ini. Tindakan ini jelas melanggar Pasal 14 Ayat (1) Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkap Misran.
Selain meninggalkan tugas tanpa izin, Bripka Hendra Gunawan juga sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Surat DPO No. 29/VIII/2024/Res Narkoba tertanggal 27 Agustus 2024 menunjukkan bahwa ia diduga terlibat dalam jaringan narkoba.
Meski upacara PTDH digelar secara resmi dan khidmat, Bripka Hendra Gunawan tidak hadir dalam prosesi tersebut. Pemecatan pun dilakukan secara absensial, di mana simbolis pemberhentian ditandai dengan penyilangan foto yang bersangkutan oleh Kapolres Inhu.
Dalam amanatnya, Kapolres Inhu menegaskan bahwa pemecatan ini adalah bentuk ketegasan institusi dalam menjaga kehormatan Polri dan memberikan efek jera bagi personel lainnya.
"Upacara pemberhentian tidak dengan hormat yang kita laksanakan ini adalah wujud komitmen Polri dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik. Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali di masa depan," tegas AKBP Fahrian dalam upacara tersebut.
Ia juga mengingatkan kepada seluruh personel Polres Inhu agar menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran berharga dan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
Dengan adanya keputusan PTDH ini, Polres Inhu kembali menunjukkan bahwa disiplin dan profesionalisme adalah hal yang tidak bisa ditawar dalam tubuh Polri. Ke depannya, diharapkan seluruh personel dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku.(***)