Polisi Olah TKP Ruang Dekan FISIP UIR, Terkait Kasus Kekerasan Seksual

  • Kamis, 26 September 2024 - 14:13 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU - Penyidik Polresta Pekanbaru menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di ruang Dekan FISIP Universitas Islam Riau (UIR), dalam pengusutan dugaan kekerasan seksual dengan terlapor SAL, mantan dekan.

Kegiatan olah TKP ini dilakukan penyidik pada Rabu (25/9/2024) sore. Informasinya saat proses ini berlangsung sempat terjadi kericuhan. 

HONDA ATAS

Pelaksanaan olah TKP ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, saat dihubungi Kamis (26/9/2024) ini. “Benar cek dan olah TKP sudah kita lakukan,” kata Kompol Bery.


Bery melanjutkan, laporan terkait dugaan kekerasan seksual tersebut sudah diterima dan sedang diproses.

“Saat ini laporannya sudah kita terima dan sedang dalam proses,” ungkap Bery.

Ditanya sudah berapa saksi yang diperiksa, Bery mengatakan, totalnya semua ada 6 orang. Seluruh saksi tersebut, antara lain korban sendiri inisial Wu, terlapor inisial SAL, serta beberapa saksi terkait.


“Jumlah saksinya masih enam orang,” ujar Kompol Bery. Korbannya inisial Wu, kepada Pekanbaru MX, mengaku sangat lega laporannya ditindaklanjuti pihak kepolisian.

Wu juga mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan penyidik Polresta Pekanbaru tersebut agar kasus ini menjadi terang benderang.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini proses hukum akan naik gelar,” ungkap Wu.

Penyelidikan dugaan kasus kekerasan seksual ini dilakukan setelah korban melaporkannya langsung ke Rektor UIR, melalui surat pengaduan dari Wu.

Dalam laporannya, perempuan 26 tahun yang sedang mengurus persyaratan menjadi calon dosen di fakultas tersebut mengaku dipaksa SAL, mantan Dekan FISIP UIR melakukan hubungan badan. 

Mirisnya, perbuatan tersebut terjadi di ruang dekan lantai II Kampus FISIP UIR. Korban saat itu mengaku dipaksa memegang kelamin terlapor dan dipaksa oral seks.

Dari laporan korban dugaan kekerasan seksual yang dilakukan mantan dekan tersebut terjadi di ruang dekan pada bulan Maret 2024 lalu.

Sebelumnya, saat awal korban berkomunikasi dengan oknum dekan FISIP tersebut korban sudah sering diajak melakukan hubungan suami istri, melalui bukti chatting di aplikasi WhatsApp.(***)



Baca Juga