Penyuluhan Hukum di Rutan, Angin Segar bagi WBP untuk Dapat Keadilan

  • Kamis, 26 September 2024 - 20:23 WIB

KLIKMX.COM, PEKANBARU -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarana Keadilan Hukum Indonesia (SKHI) BOW dan Partner Law dan MS Law Firm memberikan penyuluhan hukum kepada Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IA Pekanbaru, Kamis (26/9/2024).

"Materi kita tentang upaya hukum kepada warga binaan agar diperlakukan sama," ujar Direktur Bow and Partners, Prabowo Febriyanto.

HONDA ATAS

Menurutnya, WBP di Rutan Pekanbaru memiliki kesempatan untuk bebas dan belum bisa dikatakan bersalah sebelum vonis dari hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru dijatuhkan.


"Tadi banyak WBP yang mengikuti penyuluhan hukum, rata-rata kasus mereka Narkotika. Seperti biasa, banyak intimidasi, oknum nakal, digebukin dan di Paksa BAP. Itu harus dilawan, jangan hanya menerima saja," terangnya.

Prabowo menegaskan, kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan Mirwansyah untuk memberikan bantuan hukum terhadap WBP, baik yang ada di Rutan maupun Lapas Pekanbaru.

Ditempat yang sama, MS Law Firm Mirwansyah menyebutkan, pembelaan yang dilakukan pengacara untuk memberikan bantuan hukum, banyak yang tidak maksimal dan tidak memperjuangkan hak-hak WBP.


"Banyak pengacara bantuan hukum tidak bekerja maksimal dan hanya normatif saja. Saya tegaskan ini menyangkut nasib orang, jangan main main," tegas Mirwansyah.

Dilanjutkannya, setiap yang ditangkap polisi, mereka belum tentu bersalah dan hukum harus menempatkan seseorang itu pada azaz praduga tak bersalah.

"Apapun kasus dari WBP di Lapas dan Rutan harus diuji dulu. Diuji sesuai fakta benar atau tidaknya dan itu disidangkan. Hakim yang akan menentukan," lanjutnya.

"Inilah kesempatan kita untuk membantu WBP di Rutan Pekanbaru. Saya tegaskan kita ini semua sama di mata hukum dan jangan sewenang-wenang," sambungnya.

Sebelumnya LBH SKHI Bow dan Partners sudah memberikan penyuluhan hukum gratis kepada WBP di Lapas Dewasa dan Lapas Perempuan Kelasa IIA Pekanbaru. ***



Baca Juga