Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Bagus Cahyono di PN Pasir Pangaraian

  • Rabu, 26 Maret 2025 - 16:20 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang diajukan Bagus Cahyono alias Bagus resmi ditolak oleh Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau.

Dalam sidang dengan Nomor Perkara 02/PID.PRA/2025/PN.PRP yang digelar pada Rabu, 26 Maret 2025, pukul 09.15 WIB, hakim menyatakan bahwa seluruh gugatan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. 

HONDA ATAS

“Dengan demikian, status tersangka yang ditetapkan oleh Polres Rokan Hulu tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” kata Hakim Geri Caniggia, SH MKn.


Sidang yang dipimpin oleh Hakim Geri Caniggia SH MKn, dengan Panitera Pengganti Trinova Evelina Simanjuntak SH, berlangsung tertib dan kondusif. Masing-masing pihak hadir dengan kuasa hukum mereka. 

Pihak pemohon diwakili oleh Suroto SH, dkk. Sedangkan pihak termohon diwakili oleh AKP Rejoice Benedicto Manalu STrK SIK, Aipda Sahran Hasibuan SH, dan Brigadir Putri Kurnia SH MH.

Dalam persidangan, hakim memeriksa seluruh bukti dan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak sebelum akhirnya membacakan putusan pada pukul 10.00 WIB. Hasil akhir sidang menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk membatalkan status tersangkanya.


Setelah melalui proses persidangan, pada agenda sidang hari ini, hakim membacakan putusan dengan kesimpulan, "Menolak semua gugatan yang diajukan Pemohon".

Dengan demikian, penetapan tersangka terhadap Bagus Cahyono oleh Polres Rokan Hulu tetap sah dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan proses hukum terhadap perkara yang sedang berlangsung dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap korban. ***

 



Baca Juga