Kejari Rohul Limpahkan 6 Tersangka Dugaan Korupsi Pupuk Subsidi ke PN Tipikor

  • Selasa, 20 Mei 2025 - 13:01 WIB

KLIKMX.COM, ROHUL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melimpahkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi Tahun Anggaran 2019 hingga 2022, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (20/5/2025), bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117.

Keenam tersangka masing-masing berinisial AH, SM, FN, SF, YA, dan AS. Mereka merupakan pemilik kios atau pengecer pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul, yang diduga menyimpang dalam penyaluran pupuk kepada petani.

HONDA 2025

Kepala Kejaksaan Negeri Rohul, Fajar Haryowimbuko SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih Aziz SH MH, mengatakan pihaknya telah menyelesaikan pemberkasan dan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke pengadilan.


“Setelah pelimpahan berkas ini ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru, kami menunggu penetapan jadwal sidang dari Majelis Hakim,” kata Fajar.

Kasus ini bermula dari penyimpangan penyaluran pupuk subsidi yang berasal dari APBN. Penyaluran dilakukan melalui distributor PT Andalas Tuah Mandiri dan CV Berkah Makmur untuk jenis pupuk non-urea dan urea, yang kemudian diteruskan ke enam kios pengecer, yaitu UD Anugrah Tani (FN), UD Jaya Satu (AH), UD Chindi (AS),UD Sei Kuning Jaya (SM), UD Bina Tani (SF) dan Koptan Sri Rejeki (YA).

Para pengecer tersebut diduga tidak menyalurkan pupuk sesuai data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), memalsukan laporan penyaluran, serta menjual pupuk ke pihak lain di luar kelompok tani yang berhak menerima.


Berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Riau nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, kerugian negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp24.536.304.782,61.

Rincian kerugian negara per pengecer di antaranya UD Anugrah Tani : Rp4.420.901.686,30, UD Bina Tani : Rp6.089.398.014,46, UD Chindi : Rp3.866.800.304,75, UD Jaya Satu : Rp3.459.636.353,00, UD Sei Kuning Jaya : Rp1.597.577.000,00 dan Koptan Sri Rejeki : Rp5.101.991.424,90.

Kejari Rohul menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke pengadilan, demi keadilan dan penegakan hukum yang maksimal. ***



Baca Juga