Imigrasi Dumai Gagalkan Pembuatan Paspor Ibu dan Anak WNA Asal Thailand
- Jumat, 18 Oktober 2024 - 09:15 WIB
- Reporter : Hendra Nainggolan
- Redaktur : Yendra
KLIKMX.COM, DUMAI - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Budi Argap Situngkir, memimpin ekspos keberhasilan Imigrasi Dumai menggagalkan upaya ibu dan anak asal Thailand membuat paspor, Kamis (17/10/2024).
Identitas ibu dan anak asal Thailand ini, untuk anaknya inisial JJ, sedangkan ibunya inisial TK. Budi mengatakan, keduanya masuk ke Indonesia pada tanggal 29 September 2025, melalui jalur darat. Kemudian, dari Malaysia, bergerak ke Batam. Selanjutnya, ibu dan anak ini menuju ke Dumai.
Lalu, pada Rabu (2/10/2024) petugas Imigrasi Dumai mengamankan JJ saat hendak mengurus paspor, menggunakan dokumen diduga palsu. Karena curiga, petugas imigrasi Dumai meminta JJ menyanyikan lagu Indonesia Raya serta tidak memahami Pancasila. Namun, yang bersangkutan tidak bisa sehingga dilakukan interogasi.
“Karena tidak menyanyikan lagu Indonesia raya, petugas imigrasi lalu bertanya lebih jauh. Sehingga JJ diamankan,” kata Budi. "Petugas kami sangat teliti dalam menangani proses pembuatan paspor. Saat wawancara, JJ terlihat tidak paham dengan lagu 'Indonesia Raya' dan Pancasila. Ini mencurigakan karena seharusnya setiap warga negara Indonesia paham akan hal-hal dasar seperti ini," ujar Budi Argap Situngkir.
Setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, JJ akhirnya mengakui bahwa dirinya adalah warga negara Thailand. Budi mengatakan, dokumen yang dia bawa JJ, meskipun terlihat lengkap, ternyata tidak asli.
"Kami telah mengantongi nomor paspornya, namun dokumen asli tidak ada. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Thailand untuk menangani kasus ini," tambahnya.
Setelah JJ diamankan, tak lama kemudian datang RK ibunya, sehingga langsung diamankan petugas Imigrasi. Untuk kepentingan pengembangan, JJ kini dibawa ke Jakarta untuk penanganan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Imigrasi, serta untuk mempermudah koordinasi dengan Kedutaan Besar Thailand dan pihak interpol.
Berdasarkan dugaan awal, JJ merupakan buronan atau daftar pencarian orang (DPO) dari Thailand, yang mencoba memasuki Indonesia secara ilegal.
Selain itu, Budi juga menyampaikan bahwa RK dari JJ diduga terlibat dalam pelanggaran Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mewajibkan setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia untuk melalui pemeriksaan dokumen yang sah oleh pejabat imigrasi.
Keberhasilan Kantor Imigrasi Dumai ini diapresiasi Budi Argap Situngkir karena berhasil menggagalkan upaya pembuatan dokumen perjalanan palsu tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan ketelitian petugas Imigrasi Dumai dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak menggadaikan kewarganegaraan Indonesia," kata Budi.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak imigrasi akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan ini secepatnya.
Sementara itu, JJ dan ibunya akan menjalani proses hukum sesuai dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tentang pemberian informasi atau keterangan tidak sah untuk memperoleh dokumen perjalanan Republik Indonesia.(***)