Dituding sebagai Broker Pendidikan

Tahu yang Dipolisikan Mahasiswa, Rektor Unri Sri Indarti Langsung Cabut Laporan!

  • Jumat, 10 Mei 2024 - 11:03 WIB


KLIKMX.COM, PEKANBARU - Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Dr Sri Indarti SE MSi menyatakan laporannya terkait dugaan pencemaran nama baik yang bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah selesai, Kamis (9/5/2024).

Dalam dugaan pencemaran nama baik ini, sang Rektor diketahui melaporkan Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian (Faperta) yang juga pemilik akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat.


“Terkait pemberitaan yang beredar luas, saya Prof Dr Hj Sri Indarti SE MSi, selaku Rektor Universitas Riau menyampaikan beberapa hal,” kata Sri, kemarin.


Pertama, ucap Sri, sejak awal ia tidak melaporkan mahasiswa Universitas Riau. Tetapi dirinya hanya melaporkan akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi.

“Dari awal tidak ada laporan yang dilakukan kepada mahasiswa Universitas Riau, tetapi yang dilaporkan adalah akun atas nama Aliansi Mahasiswa Penggugat, yang menyebabkan terjadi misinformasi,” kata Sri. 

Artinya, lanjut Sri, ia tidak memiliki maksud mengkriminalisasi mahasiswanya sendiri dan tidak berniat membungkam kebebasan menyampaikan pendapat. Terlebih kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk luran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT). 


“Selaku Rektor Universitas Riau, saya tidak bermaksud untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa saya sendiri, tidak membungkam kebebasan menyampaikan pendapat, dan tetap memberikan ruang untuk melakukan kritik, saran dan masukkan terhadap kebijakan-kebijakan, termasuk luran Pengembangan Institusi (IPI) dan Uang Kuliah Tunggal (UKT),” jelas Sri.

Rektor menegaskan, tidak melanjutkan laporannya di Polda setelah mengetahui bahwa si pemilik akun merupakan seorang mahasiswa Unri.

“Karena hasil penyelidikan di Polda Riau sudah diketahui pemilik akun adalah mahasiswa Universitas Riau, maka persoalan ini tidak dilanjutkan, dan kami sudah berkoordinasi dengan Polda Riau,” tegas Sri.

Mahasiswa yang bersangkutan, lanjut Sri, juga sudah diberitahu bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

“Melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, juga sudah disampaikan kepada mahasiswa yang bersangkutan, bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan,” sebut Sri.

Terakhir, Rektor menjelaskan, bahwa pembiayaan Pendidikan di Universitas Riau, pihaknya mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak. 

“Terkait dengan pembiayaan Pendidikan di Universitas Riau, kami mengedepankan prinsip-prinsip keadilan demi menjamin hak masyarakat mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang layak,” pungkas Sri.

Pernyataan Rektor ini, dibenarkan Wakil Bidang Kemahasiswaan Unri Hermandra. “Insya Allah. Sudah,” ucap Hermandra kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), kemarin.

Merespon laporan di Polda Riau telah dicabut, Khariq mengucapkan terima kasih kepada rektor Unri. Namun, dia mengaku mengetahuinya melalui media sosial.

“Terima kasih kepada Bu Rektor karena telah menarik laporan tersebut,” kata Khariq.

Sebelumnya, akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, dilaporkan Rektor Unri ke Polda Riau karena menyebutkan dirinya sebagai broker pendidikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Nasriadi, mengakui memang pihaknya saat ini tengah memproses laporan Rektor Universitas Negeri Riau (Unri), Sri Indarti atas dugaan pencemaran nama baik.

“Kita sedang proses laporan terkait kasus Undang-undang ITE ke Polda Riau dengan terlapor Khariq Anhar, mahasiswa Fakultas Pertanian (Faperta),” kata Nasriadi.

Nasriadi menjelaskan, Rektor tidak terima atas postingan Khariq Anhar, di media sosial Instagram yakni pada akun @aliansimahasiswapenggugat. Di mana, pada postingannya di Medsos Khariq Anhar menampilkan wajah Rektor Unri Sri Indarti.

“Laporannya sudah kita terima," kata Kombes Nasriadi kepada Pekanbaru MX (Group Klikmx.com), kemarin.

Sebelum diproses lebih lanjut Nasriadi mengungkapkan, pihaknya siap memfasilitasi proses mediasi kedua belah pihak.

“Ada lima saksi yang sudah kita periksa,” terang Nasriadi.

Lanjut Nasriadi, semoga pihaknya bisa mediasi melalui Restorative Justice, karena posisinya rektor sebagai pelapor sudah diperiksa. Rektor sebagai orang tua dan mahasiswa sebagai anak.

Kemudian, apabila proses tersebut tidak berjalan. Pihaknya akan akan meminta keterangan ahli apakah video yang diupload terlapor masuk dalam kategori ITE.

“Namun apabila kedua belah pihak tidak mau damai dan tidak ada jalan keluar, kita akan minta keterangan ahli terkait postingan video tersebut apakah masuk kategori ITE,” ucap Nasriadi.

Nasriadi menambahkan, bahwa dari keterangan yang diberikan Rektor Unri. Sri kepada penyidik mengaku merasa tidak nyaman dengan unggahan si Mahasiswa ada foto dirinya dan disebut Broker Pendidikan.

Atas itu, Rektor melaporkan mahasiswanya Khariq Anhar terkait pencemaran nama baik dengan UU ITE ke Polda Riau.

Rektor Unri tak terima atas perbuatan Khariq Anhar yang membuat postingan di media sosial Instagram dengan akun @aliansimahasiswapenggugat dengan menampilkan wajahnya.

Tidak hanya menampilkan wajah si Rektor, Khariq juga diduga menyebut orang yang ada dalam video unggahannya tersebut sebagai Broker Pendidikan.

"Atas dasar video itu, Rektor Unri Sri Indarti melaporkan KA mahasiswa pertanian semester akhir ke Polda Riau,'' ucapnya.

Ditanya, apakah Rektor Unri telah mencabut laporannya di Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Nasriadi belum memberikan keterangan resminya. ***

 



Baca Juga